Sabtu, 21 Desember 2024

ASN Tetap Dilarang Cuti saat Nataru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Nomor 66 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut penghapusan penyeragaman PPKM level 3. Dalam aturan baru itu tidak lagi diatur larangan cuti bagi ASN/BUMN serta libur sekolah. Kendati demikian, larangan cuti atau libur selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tetap berlaku, terutama bagi ASN.

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, ketentuan libur dan cuti memang dikeluarkan dari aturan baru pengganti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu. Sebagai gantinya, ketentuan tersebut diserahkan ke masing-masing lembaga. Untuk ASN misalnya, akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian, libur sekolah akan diatur melalui kebijakan Kemendikbudristek. Begitu pula dengan pegawai swasta dan BUMN.

"Akan dikeluarkan oleh Kemenaker dan Kementerian BUMN," ujar Safrizal, Jumat (10/12).

Saat dikonfirmasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, meski aturan itu dikeluarkan dari Inmendagri, ASN tetap dilarang cuti selama Nataru. Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

"Pelarangan cuti tetap diberlakukan. Sehingga Menteri PAN-RB tidak perlu membuat aturan baru (pasca terbitnya Inmendagri 66/2021)," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).

Baca Juga:  Demokrat Pekanbaru Perintahkan Anggota Fraksi Bantu Warga Terdampak Corona

Tjahjo menegaskan, aturan tersebut berlaku secara nasional. Sehingga, apa pun status level daerahnya, semua PNS dilarang cuti saat Nataru.

"Walaupun (PPKM) level 1, ASN dan keluarganya tetap dilarang cuti," tuturnya.

Politikus senior PDIP tersebut menyarankan ASN untuk berlibur dan beribadah di rumah saja. Dalam Inmendagri baru, pemerintah mengatur sejumlah pengetatan aktivitas mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Untuk perjalanan antarwilayah, masyarakat wajib sudah melakukan vaksinasi lengkap dan tes antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam. Kemudian, untuk perayaan Tahun Baru, pemerintah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Termasuk di pusat perbelanjaan atau mal. Meski demikian, pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi secara terbatas dengan kapasitas maksimal 75 persen pada pukul 09.00-22.00.

Untuk tempat wisata, pemerintah memperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, melarang perayaan, serta mewajibkan pemenuhan protokol kesehatan. Selain itu, pengelola wajib menerapkan ketentuan ganjil genap bagi kendaraan pengunjung.    

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal yang sama. Dia mengajak masyarakat yang belum menerima vaksin untuk segera mendapatkannya. Sebab, pemerintah akan memberlakukan vaksinasi dosis lengkap bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah aglomerasi.

Baca Juga:  Tahun Depan, Tarif Parkir dan Tribun Harus Ditertibkan

Tangani Pandemi, Perlu Pendekatan Global
Virus Sars-Cov2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 akan terus bermunculan selama penularan kasus masih terjadi di tengah-tengah masyarakat. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal ini terbukti dengan hadirnya varian terbaru, Omicron atau B.1.1.529.

Varian yang pertama kali ditemukan di benua Afrika ini telah ditetapkan World Health Organization (WHO) sebagian varian yang menjadi perhatian atau variant of concern (VOC). Penyebarannya telah meluas hingga 57 negara. Sebelumnya, ditemukan berbagai varian Covid-19 seperti Alfa, Beta, Gamma, MU serta Delta yang dominan menyebabkan lonjakan kasus di beberapa negara.

Jika melihat fenomena tersebut, Wiku menekankan bahwa terdapat poin-poin penting yang menjadi pembelajaran dalam melakukan penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Pembelajaran ini dapat digunakan dalam menghadapi dinamika Covid-19 saat ini dan di masa yang akan datang," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (10/12).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Nomor 66 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut penghapusan penyeragaman PPKM level 3. Dalam aturan baru itu tidak lagi diatur larangan cuti bagi ASN/BUMN serta libur sekolah. Kendati demikian, larangan cuti atau libur selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 tetap berlaku, terutama bagi ASN.

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, ketentuan libur dan cuti memang dikeluarkan dari aturan baru pengganti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu. Sebagai gantinya, ketentuan tersebut diserahkan ke masing-masing lembaga. Untuk ASN misalnya, akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian, libur sekolah akan diatur melalui kebijakan Kemendikbudristek. Begitu pula dengan pegawai swasta dan BUMN.

- Advertisement -

"Akan dikeluarkan oleh Kemenaker dan Kementerian BUMN," ujar Safrizal, Jumat (10/12).

Saat dikonfirmasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, meski aturan itu dikeluarkan dari Inmendagri, ASN tetap dilarang cuti selama Nataru. Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

- Advertisement -

"Pelarangan cuti tetap diberlakukan. Sehingga Menteri PAN-RB tidak perlu membuat aturan baru (pasca terbitnya Inmendagri 66/2021)," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).

Baca Juga:  Bupati Ingatkan Berzakat dan Arti Penting Pendidikan

Tjahjo menegaskan, aturan tersebut berlaku secara nasional. Sehingga, apa pun status level daerahnya, semua PNS dilarang cuti saat Nataru.

"Walaupun (PPKM) level 1, ASN dan keluarganya tetap dilarang cuti," tuturnya.

Politikus senior PDIP tersebut menyarankan ASN untuk berlibur dan beribadah di rumah saja. Dalam Inmendagri baru, pemerintah mengatur sejumlah pengetatan aktivitas mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Untuk perjalanan antarwilayah, masyarakat wajib sudah melakukan vaksinasi lengkap dan tes antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam. Kemudian, untuk perayaan Tahun Baru, pemerintah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Termasuk di pusat perbelanjaan atau mal. Meski demikian, pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi secara terbatas dengan kapasitas maksimal 75 persen pada pukul 09.00-22.00.

Untuk tempat wisata, pemerintah memperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, melarang perayaan, serta mewajibkan pemenuhan protokol kesehatan. Selain itu, pengelola wajib menerapkan ketentuan ganjil genap bagi kendaraan pengunjung.    

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal yang sama. Dia mengajak masyarakat yang belum menerima vaksin untuk segera mendapatkannya. Sebab, pemerintah akan memberlakukan vaksinasi dosis lengkap bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah aglomerasi.

Baca Juga:  Hari Pertama PPDB: Dinilai Rumit, Banyak Orangtua Pusing

Tangani Pandemi, Perlu Pendekatan Global
Virus Sars-Cov2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 akan terus bermunculan selama penularan kasus masih terjadi di tengah-tengah masyarakat. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal ini terbukti dengan hadirnya varian terbaru, Omicron atau B.1.1.529.

Varian yang pertama kali ditemukan di benua Afrika ini telah ditetapkan World Health Organization (WHO) sebagian varian yang menjadi perhatian atau variant of concern (VOC). Penyebarannya telah meluas hingga 57 negara. Sebelumnya, ditemukan berbagai varian Covid-19 seperti Alfa, Beta, Gamma, MU serta Delta yang dominan menyebabkan lonjakan kasus di beberapa negara.

Jika melihat fenomena tersebut, Wiku menekankan bahwa terdapat poin-poin penting yang menjadi pembelajaran dalam melakukan penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Pembelajaran ini dapat digunakan dalam menghadapi dinamika Covid-19 saat ini dan di masa yang akan datang," kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari