Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mendag M lutfi: Pemerintah Jamin Ketersediaan Beras Selama 2021

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan Pemerintah menjaimin ketersediaan kebutuhan beras nasional sepanjang 2021 tanpa melakukan impor. Pemerintah tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum  sepanjang tiga tahun terakhir yakni, 2019, 2020 dan 2021. Izin impor beras terakhir kali diterbitkan pada 2018.

Lebih lanjut Mendag menyampaikan izim yang di terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

“Antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri,” ujar M Lutfi.

Baca Juga:  Kabel Melintang Sulitkan Pengendara

Menurut Mendag, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tutup Mendag.

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan Pemerintah menjaimin ketersediaan kebutuhan beras nasional sepanjang 2021 tanpa melakukan impor. Pemerintah tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum  sepanjang tiga tahun terakhir yakni, 2019, 2020 dan 2021. Izin impor beras terakhir kali diterbitkan pada 2018.

Lebih lanjut Mendag menyampaikan izim yang di terbitkan selama tahun 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

- Advertisement -

“Antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri,” ujar M Lutfi.

Baca Juga:  Kabel Melintang Sulitkan Pengendara

Menurut Mendag, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, dengan selalu memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.

- Advertisement -

Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tutup Mendag.

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari