Jumat, 20 September 2024

Ini Pesan Dwi kepada Pacar Setelah Ditangkap karena Jual Perabot Orangtua

BANTUL (RIAUPOS.CO) – Dwi Rahayu Saputra, warga Bantul, Yogyakarta, menjual habis perabot seisi rumahnya. Bahkan, dia juga mengaku lebih sayang kepada pacarnya ketimbang orangtuanya.

Dwi mengaku, dirinya mulai menjual perabot di rumahnya sendiri sejak 14 Oktober 2021 lalu. Hal itu setelah Dwi berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi pacarnya.

Perkenalan itu diawali sang pacar yang tak disebutkan namanya itu memesan ojek melalui aplikasi ojol. Dwi menyebut, pacarnya itu merupakan warga Jawa Timur dan baru menjalin hubungan sejak sebulan terakhir.

Sejak saat itu hingga sampai saat ini, Dwi dan pacarnya menjalani hubungan jarak jauh.

- Advertisement -

“Kenal di pintu masuk terminal Giwangan, itu saya jemput. Order gitu lewat aplikasi nyuruh antar-antar ke mana gitu,” bebernya seperti dikutip Radar Jogjakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:  Pangdam Kasuari Geram, Penyerang Pos Koramil di Papua Barat Diburu

Namun, penghasilannya sebagai ojol per hari antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tak bisa digunakan untuk menyenangkan pacarnya.

- Advertisement -

Oleh sebab itu, ia mulai menjual perabot milik orangtuanya yang uangnya digunakan untuk menyenangkan pacarnya. Seperti membelikan makan, hadiah, pakaian, tas dan kebutuhan lain.

“Kadang kirim makanan, kadang kaos, kadang baju gitu,” paparnya.

Dwi mengaku, pacarnya itu tidak mengetahui bahwa saat ini ia telah ditangkap polisi. Namun, ia masih sempat menitipkan pesan untuk pacarnya.
“Ya, intinya jaga kesehatan saja dan jangan lupa makan biar gak sakit,” pesan Dwi untuk pacarnya.

Saat Kapolres Bantul AKBP Ihsan bertanya lebih sayang orangtua atau pacar, Dwi tegas menjawab pacar.

Baca Juga:  Sembunyi di Bawah Ranjang

“Berarti lebih sayang pacarnya dari pada sayang ibunya?” tanya Ihsan.

“Iya, pak,” jawab Dwi.

Akan tetapi, dia mengaku menyesali perbuatannya.
“Nyesal, berani berbuat berani bertanggung jawab,” kata dia.

Dwi juga menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya karena telah menjual perabot dan barang-barang di rumah. Akibat perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Radar Jogjakarta/Jawapos.co/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

BANTUL (RIAUPOS.CO) – Dwi Rahayu Saputra, warga Bantul, Yogyakarta, menjual habis perabot seisi rumahnya. Bahkan, dia juga mengaku lebih sayang kepada pacarnya ketimbang orangtuanya.

Dwi mengaku, dirinya mulai menjual perabot di rumahnya sendiri sejak 14 Oktober 2021 lalu. Hal itu setelah Dwi berkenalan dengan seorang perempuan yang kemudian menjadi pacarnya.

Perkenalan itu diawali sang pacar yang tak disebutkan namanya itu memesan ojek melalui aplikasi ojol. Dwi menyebut, pacarnya itu merupakan warga Jawa Timur dan baru menjalin hubungan sejak sebulan terakhir.

Sejak saat itu hingga sampai saat ini, Dwi dan pacarnya menjalani hubungan jarak jauh.

“Kenal di pintu masuk terminal Giwangan, itu saya jemput. Order gitu lewat aplikasi nyuruh antar-antar ke mana gitu,” bebernya seperti dikutip Radar Jogjakarta, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:  Empat Perampok Sadis Ditangkap

Namun, penghasilannya sebagai ojol per hari antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tak bisa digunakan untuk menyenangkan pacarnya.

Oleh sebab itu, ia mulai menjual perabot milik orangtuanya yang uangnya digunakan untuk menyenangkan pacarnya. Seperti membelikan makan, hadiah, pakaian, tas dan kebutuhan lain.

“Kadang kirim makanan, kadang kaos, kadang baju gitu,” paparnya.

Dwi mengaku, pacarnya itu tidak mengetahui bahwa saat ini ia telah ditangkap polisi. Namun, ia masih sempat menitipkan pesan untuk pacarnya.
“Ya, intinya jaga kesehatan saja dan jangan lupa makan biar gak sakit,” pesan Dwi untuk pacarnya.

Saat Kapolres Bantul AKBP Ihsan bertanya lebih sayang orangtua atau pacar, Dwi tegas menjawab pacar.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ini Ternyata Positif Narkoba

“Berarti lebih sayang pacarnya dari pada sayang ibunya?” tanya Ihsan.

“Iya, pak,” jawab Dwi.

Akan tetapi, dia mengaku menyesali perbuatannya.
“Nyesal, berani berbuat berani bertanggung jawab,” kata dia.

Dwi juga menyampaikan permintaan maaf kepada ibunya karena telah menjual perabot dan barang-barang di rumah. Akibat perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Radar Jogjakarta/Jawapos.co/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari