Minggu, 30 November 2025
spot_img

UMP Riau 2022 Naik Rp50.000

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau pada 2022 naik Rp50 ribu atau 1,7 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMP Riau tahun depan menjadi Rp2.938,564. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisakertrans) Riau Jonli mengatakan, kenaikan UMP Riau tersebut merupakan hasil rekomendasi dewan pengupahan Riau pada rapat yang dilaksanakan, Senin (15/11) lalu.

"Alhamdulillah UMP Riau 2022 naik jadi Rp2.938,564. Atau naik Rp50 ribu dari tahun sebelumnya," kata Jonli.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah pelaksanaan rapat dengan dewan pengupahan Riau tersebut, selanjutnya hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

"Selanjutnya keputusan rapat tersebut kami serahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMP Riau 2022," jelasnya.

Baca Juga:  Mahasiswa PKN STAN Gelar Mesospro di CFD

Dijelaskan Jonli, untuk UMP Riau 2021 ditetapkan sebesar Rp2.888.564 atau sama dengan UMP 2020. Hal tersebut dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan banyak pengusaha yang terdampak. Setelah penetapan UMP Riau, selanjutnya Disnakertrans Riau menyurati para bupati dan walikota se-Riau. Pihaknya mengingatkan agar kabupaten/kota segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

"Paling lambat 30 November itu sudah harus ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota," katanya.

Jonli menegaskan, dengan sudah ditetapkanya UMP, maka kabupaten/kota sudah memiliki pedoman untuk menetapkan UMK di masing-masing daerahnya. Sebab besaran UMK tidak boleh berada di bawah UMP. "Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya," sebutnya.(sol) 

Baca Juga:  Jual Rapid Tes Pemerintah, Kadiskes Meranti Resmi Ditahan Polda Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau pada 2022 naik Rp50 ribu atau 1,7 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMP Riau tahun depan menjadi Rp2.938,564. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisakertrans) Riau Jonli mengatakan, kenaikan UMP Riau tersebut merupakan hasil rekomendasi dewan pengupahan Riau pada rapat yang dilaksanakan, Senin (15/11) lalu.

"Alhamdulillah UMP Riau 2022 naik jadi Rp2.938,564. Atau naik Rp50 ribu dari tahun sebelumnya," kata Jonli.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah pelaksanaan rapat dengan dewan pengupahan Riau tersebut, selanjutnya hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

"Selanjutnya keputusan rapat tersebut kami serahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMP Riau 2022," jelasnya.

Baca Juga:  Mahasiswa PKN STAN Gelar Mesospro di CFD

Dijelaskan Jonli, untuk UMP Riau 2021 ditetapkan sebesar Rp2.888.564 atau sama dengan UMP 2020. Hal tersebut dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan banyak pengusaha yang terdampak. Setelah penetapan UMP Riau, selanjutnya Disnakertrans Riau menyurati para bupati dan walikota se-Riau. Pihaknya mengingatkan agar kabupaten/kota segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

- Advertisement -

"Paling lambat 30 November itu sudah harus ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota," katanya.

Jonli menegaskan, dengan sudah ditetapkanya UMP, maka kabupaten/kota sudah memiliki pedoman untuk menetapkan UMK di masing-masing daerahnya. Sebab besaran UMK tidak boleh berada di bawah UMP. "Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya," sebutnya.(sol) 

Baca Juga:  30 Juta PBI BPJS Kesehatan Tidak Masuk DTKS
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau pada 2022 naik Rp50 ribu atau 1,7 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMP Riau tahun depan menjadi Rp2.938,564. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisakertrans) Riau Jonli mengatakan, kenaikan UMP Riau tersebut merupakan hasil rekomendasi dewan pengupahan Riau pada rapat yang dilaksanakan, Senin (15/11) lalu.

"Alhamdulillah UMP Riau 2022 naik jadi Rp2.938,564. Atau naik Rp50 ribu dari tahun sebelumnya," kata Jonli.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah pelaksanaan rapat dengan dewan pengupahan Riau tersebut, selanjutnya hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

"Selanjutnya keputusan rapat tersebut kami serahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMP Riau 2022," jelasnya.

Baca Juga:  30 Juta PBI BPJS Kesehatan Tidak Masuk DTKS

Dijelaskan Jonli, untuk UMP Riau 2021 ditetapkan sebesar Rp2.888.564 atau sama dengan UMP 2020. Hal tersebut dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan banyak pengusaha yang terdampak. Setelah penetapan UMP Riau, selanjutnya Disnakertrans Riau menyurati para bupati dan walikota se-Riau. Pihaknya mengingatkan agar kabupaten/kota segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). 

"Paling lambat 30 November itu sudah harus ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota," katanya.

Jonli menegaskan, dengan sudah ditetapkanya UMP, maka kabupaten/kota sudah memiliki pedoman untuk menetapkan UMK di masing-masing daerahnya. Sebab besaran UMK tidak boleh berada di bawah UMP. "Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya," sebutnya.(sol) 

Baca Juga:  100 ODP dan PDP Jalani Rapid Test di Dumai, Ini Hasil Lengkapnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari