PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau pada 2022 naik Rp50 ribu atau 1,7 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMP Riau tahun depan menjadi Rp2.938,564. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisakertrans) Riau Jonli mengatakan, kenaikan UMP Riau tersebut merupakan hasil rekomendasi dewan pengupahan Riau pada rapat yang dilaksanakan, Senin (15/11) lalu.
"Alhamdulillah UMP Riau 2022 naik jadi Rp2.938,564. Atau naik Rp50 ribu dari tahun sebelumnya," kata Jonli.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah pelaksanaan rapat dengan dewan pengupahan Riau tersebut, selanjutnya hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
"Selanjutnya keputusan rapat tersebut kami serahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMP Riau 2022," jelasnya.
Dijelaskan Jonli, untuk UMP Riau 2021 ditetapkan sebesar Rp2.888.564 atau sama dengan UMP 2020. Hal tersebut dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan banyak pengusaha yang terdampak. Setelah penetapan UMP Riau, selanjutnya Disnakertrans Riau menyurati para bupati dan walikota se-Riau. Pihaknya mengingatkan agar kabupaten/kota segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Paling lambat 30 November itu sudah harus ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota," katanya.
Jonli menegaskan, dengan sudah ditetapkanya UMP, maka kabupaten/kota sudah memiliki pedoman untuk menetapkan UMK di masing-masing daerahnya. Sebab besaran UMK tidak boleh berada di bawah UMP. "Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya," sebutnya.(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau pada 2022 naik Rp50 ribu atau 1,7 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMP Riau tahun depan menjadi Rp2.938,564. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisakertrans) Riau Jonli mengatakan, kenaikan UMP Riau tersebut merupakan hasil rekomendasi dewan pengupahan Riau pada rapat yang dilaksanakan, Senin (15/11) lalu.
"Alhamdulillah UMP Riau 2022 naik jadi Rp2.938,564. Atau naik Rp50 ribu dari tahun sebelumnya," kata Jonli.
- Advertisement -
Lebih lanjut dikatakannya, setelah pelaksanaan rapat dengan dewan pengupahan Riau tersebut, selanjutnya hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
"Selanjutnya keputusan rapat tersebut kami serahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMP Riau 2022," jelasnya.
- Advertisement -
Dijelaskan Jonli, untuk UMP Riau 2021 ditetapkan sebesar Rp2.888.564 atau sama dengan UMP 2020. Hal tersebut dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan banyak pengusaha yang terdampak. Setelah penetapan UMP Riau, selanjutnya Disnakertrans Riau menyurati para bupati dan walikota se-Riau. Pihaknya mengingatkan agar kabupaten/kota segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"Paling lambat 30 November itu sudah harus ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota," katanya.
Jonli menegaskan, dengan sudah ditetapkanya UMP, maka kabupaten/kota sudah memiliki pedoman untuk menetapkan UMK di masing-masing daerahnya. Sebab besaran UMK tidak boleh berada di bawah UMP. "Kalau UMK itu minimal sama dengan UMP, atau sama dengan UMK tahun kemarin, atau naik dari tahun sebelumnya," sebutnya.(sol)