JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Titik terang penyelenggaraan ibadah haji mulai muncul. Hal itu seiring dengan Pemerintah Arab Saudi yang telah mengakui penggunaan vaksin Sinovac dan Sinopharm sebagai vaksin untuk Covid-19.
Hal itu membawa respons positif bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjalankan ibadah haji. Sebab, pemerintah setempat sebelumnya hanya mengakui vaksin Astra Zenecca, Moderna, Pfizer dan Jonshon and Jonshon
"Tahap awal Saudi ini baru mengakui vaksin yang dipakai Astra Zenecca, Moderna, Jonshon and Jonshon dan Pfizer, dan sekarang mereka tambah untuk Sinovac dan Sinopharm," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan Asosiasi Travel Haji dan Umrah, kemarin (16/11).
Meski begitu, pemerintah Arab Saudi masih meminta adanya vaksin booster. Saat ini, Indonesia memang belum mengizinkan vaksin booster, kecuali untuk para tenaga kesehatan.
"Karena masyarakat masih punya target, pemerintah di akhir Desember 70 persen untuk vaksin dosis pertama dan 40 persen dosis kedua. Sehingga booster ini baru dipersiapkan programnya di bulan Januari mendatang," kata Airlangga.
Dia melanjutkan, kondisi itu membuat pemerintah dalam hal ini Menag Yaqut Cholil Qoumas akan melakukan diplomasi dengan Arab Saudi. Airlangga menyebut, Menag dan Menkes Budi Gunadi Sadikin akan melakukan komunikasi dengan mitranya yakni Menkes di Arab Saudi.
Dalam upaya itu, berbagai keberhasilan Indonesia dalam penanganan pandemi akan dipaparkan. Termasuk juga pengakuan WHO pada penanganan Covid-19 di tanah air. "Setiap tahun rata-rata ada 1 juta jemaah dari Indonesia yang berangkat, dan sekarang selama 2 tahun sama sekali tidak ada keberangkatan," imbuhnya.
Sejalan dengan itu, dia memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, termasuk ibadah haji dan umrah tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, pihaknya menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan itu mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Airlangga menyebut hal itu akan dikoordinasikan dengan Dirjen Pajak.
"Ada aspirasi terkait PPN dan berdasarkan PMK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Ditegaskan dalam PMK Nomor 92/PMK.03/2020," katanya.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar sejumlah dana yang telah disetorkan pada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bisa dioptimalisasi. Hal itu didasari pada kegiatan haji dan umrah yang sudah tidak dilakukan selama dua tahun belakangan. Kondisi itu membuat perusahaan pengelola perjalanan tidak menerima pendapatan sama sekali.
"Sehingga diminta agar yang sudah disetorkan di BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan ini bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional," tuturnya.
Rombongan ketua asosisi umrah tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Fuad Hasan Mansyur. Usai pertemuan dengan Airlangga, Fuad mengatakan mereka selama ini merasakan dampak luar biasa akibat Covid-19. Sejak awal 2020 lalu, mereka tidak bisa mengirim jamaah umrah.