Kamis, 19 September 2024

Kejari Inhil Tangkap Buron Kasus Inhutani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penangkapan buronan terkait korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat kembali dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Terpidana atas nama Agus Sukaryanto ditangkap usai buron 18 tahun.

Agus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah mantan asisten di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat itu. Dia ditangkap tim gabungan Tabur pada Rabu (10/11) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Agus merupakan terpidana korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat tahun 2003 lalu.

Sebelumnya, tim gabungan Tabur berhasil menangkap Ir Mujiono di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/10). Sama halnya dengan Agus, Mujiono juga menghilang selama 18 tahun.

Baca Juga:  Minta Pemko Menindaklanjuti soal Lowongan CPNS ke Pusat

"Iya benar sudah ditangkap Rabu kemarin di Sumsel," ucap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).

- Advertisement -

Dilanjutkannya, saat ini terpidana tersebut bersama tim gabungan Tabur, dalam perjalanan ke Provinsi Riau, dengan menggunakan perjalanan darat. "Kemungkinan Jumat (12/11) dini hari sampai di Pekanbaru," lanjutnya.

Penangkapan buron ini berdasarkan permintaan pencarian atau penangkapan terpidana korupsi atas nama Agus Sukaryanto dari Kejari Indragiri Hilir (Inhil). Dalam perkara rasuah itu, selain pidana penjara 2 tahun, Agus juga dibebankan membayar denda Rp10 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

- Advertisement -
Baca Juga:  Warga Antusias Rayakan HUT Dewa Chu Hu Tai Din

Informasi tambahan, perkara ini mulanya diusut penyidik kepolisian. Ada dua pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar, Mujiono dan Agus Sukaryanto.(ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penangkapan buronan terkait korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat kembali dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Terpidana atas nama Agus Sukaryanto ditangkap usai buron 18 tahun.

Agus yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah mantan asisten di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat itu. Dia ditangkap tim gabungan Tabur pada Rabu (10/11) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Agus merupakan terpidana korupsi di PT Inhutani IV Riau Sub Unit Rengat tahun 2003 lalu.

Sebelumnya, tim gabungan Tabur berhasil menangkap Ir Mujiono di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (29/10). Sama halnya dengan Agus, Mujiono juga menghilang selama 18 tahun.

Baca Juga:  Pengawasan Proyek IPAL Dipertanyakan

"Iya benar sudah ditangkap Rabu kemarin di Sumsel," ucap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).

Dilanjutkannya, saat ini terpidana tersebut bersama tim gabungan Tabur, dalam perjalanan ke Provinsi Riau, dengan menggunakan perjalanan darat. "Kemungkinan Jumat (12/11) dini hari sampai di Pekanbaru," lanjutnya.

Penangkapan buron ini berdasarkan permintaan pencarian atau penangkapan terpidana korupsi atas nama Agus Sukaryanto dari Kejari Indragiri Hilir (Inhil). Dalam perkara rasuah itu, selain pidana penjara 2 tahun, Agus juga dibebankan membayar denda Rp10 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Lahan Gambut yang Telah Dikonversi Harus Dikembalikan

Informasi tambahan, perkara ini mulanya diusut penyidik kepolisian. Ada dua pesakitan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar, Mujiono dan Agus Sukaryanto.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari