Jumat, 20 September 2024

Mendag: Penyuap KPK Orang Bodoh

JAWAPOS (RIAUPOS.CO) — Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait impor bawang putih. Politisi Partai Nasdem itu menilai, pelaku penyuapan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang ditangkap lembaga antirasuah adalah orang bodoh.

"Bodoh saja tuh pengusaha pakai nyogok segala untuk izin. Sejauh dia (importir) ikutin semua proses, tak perlu aneh-aneh nyuap. Informasi apapun yang diperlukan kami kasih. Sebenarnya KPK sudah memiliki seluruh data dan prosedur karena deputi pencegahan pernah datang ke Kemendag dan kami jelaskan panjang lebar. Kami dukung KPK mengungkap ini," kata Enggar di Jakarta, Jumat (9/8).

Enggar menjelaskan, proses impor bawang putih melibatkan dua kementerian. Proses pun telah dilakukan transparan. Terhadap pengusaha yang nakal, kata dia, sanksi tegas akan menanti, bahkan tak jarang yang telah diproses hukum hingga ke pengadilan.

"Karena enggak akan kami kasih izin apapun. Ini bahkan sudah kami lakukan. Contohnya, ada yang terkena kasus impor di Bareskrim. Sampai sekarang saya tak kasih izin, dia mau minta izin, sudah ada rekomendasi, tetap saya bilang tidak," tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  IBT Pelita Indonesia Gelar Yudisium Daring

Catatan Enggar, keperluan bawang putih Indonesia per tahun sekitar 490 ribu ton. Kemudian pada 2018 RIPH keluar 938 ribu ton.

Impor bawang putih dalam prosesnya dimulai dari dikeluarkannya RIPH oleh Kementerian Pertanian. Rekomendasi dikeluarkan jika pelaku usaha menanam bawang di dalam negeri. Setelah mendapat RIPH kemudian baru izin impor dikeluarkan oleh Kemendag.

- Advertisement -

"Kami keluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) 600 ribu ton. Kenapa lebih? Itu untuk cadangan 2019. Semua SPI yang sudah keluar dan yang sedang mengajukan bisa dilihat di situs Kemendag," bebernya.

Di sisi lain, Enggar juga mengaku bawang putih sangat diperlukan masyarakat, namun ia tidak bisa memutuskan apakah bisa masuk kategori komoditas strategis. Hal itu karena penentuannya di tingkat Kemenko Perekonomian. Ia mengaku terus diingatkan Presiden agar menjaga neraca perdagangan.

"Jadi, kalau stok sudah cukup ya jangan dikeluarkan semua. Kalau sekadar keluarkan izin impor sih gampang, tapi neraca kita jebol. Negara rugi, warga rugi. Pak Presiden sudah wanti-wanti kendalikan betul impor kita," jelasnya.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagian dengan Warga Pedalaman

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan I Nyoman Dhmantra selaku anggota DPR Komisi VI yang diduga menerima suap terkait perizinan impor bawang putih. Dia diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA).

Uang tersebut diserahkan melalui Dody yang bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Uang suap tersebut belum sepenuhnya terpenuhi dari komitmen fee awal sebesar Rp3,6 miliar dan komitmen fee besarannya dari Rp1.700-Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Kesepakatan fee tersebut setelah Zulfikar, Maria, Elviyanto dan I Nyoman melakukan pertemuan untuk membahas izin impor bawang putih. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAWAPOS (RIAUPOS.CO) — Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait impor bawang putih. Politisi Partai Nasdem itu menilai, pelaku penyuapan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang ditangkap lembaga antirasuah adalah orang bodoh.

"Bodoh saja tuh pengusaha pakai nyogok segala untuk izin. Sejauh dia (importir) ikutin semua proses, tak perlu aneh-aneh nyuap. Informasi apapun yang diperlukan kami kasih. Sebenarnya KPK sudah memiliki seluruh data dan prosedur karena deputi pencegahan pernah datang ke Kemendag dan kami jelaskan panjang lebar. Kami dukung KPK mengungkap ini," kata Enggar di Jakarta, Jumat (9/8).

Enggar menjelaskan, proses impor bawang putih melibatkan dua kementerian. Proses pun telah dilakukan transparan. Terhadap pengusaha yang nakal, kata dia, sanksi tegas akan menanti, bahkan tak jarang yang telah diproses hukum hingga ke pengadilan.

"Karena enggak akan kami kasih izin apapun. Ini bahkan sudah kami lakukan. Contohnya, ada yang terkena kasus impor di Bareskrim. Sampai sekarang saya tak kasih izin, dia mau minta izin, sudah ada rekomendasi, tetap saya bilang tidak," tegasnya.

Baca Juga:  Kriminolog: Guru Harus Bertanggung Jawab

Catatan Enggar, keperluan bawang putih Indonesia per tahun sekitar 490 ribu ton. Kemudian pada 2018 RIPH keluar 938 ribu ton.

Impor bawang putih dalam prosesnya dimulai dari dikeluarkannya RIPH oleh Kementerian Pertanian. Rekomendasi dikeluarkan jika pelaku usaha menanam bawang di dalam negeri. Setelah mendapat RIPH kemudian baru izin impor dikeluarkan oleh Kemendag.

"Kami keluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) 600 ribu ton. Kenapa lebih? Itu untuk cadangan 2019. Semua SPI yang sudah keluar dan yang sedang mengajukan bisa dilihat di situs Kemendag," bebernya.

Di sisi lain, Enggar juga mengaku bawang putih sangat diperlukan masyarakat, namun ia tidak bisa memutuskan apakah bisa masuk kategori komoditas strategis. Hal itu karena penentuannya di tingkat Kemenko Perekonomian. Ia mengaku terus diingatkan Presiden agar menjaga neraca perdagangan.

"Jadi, kalau stok sudah cukup ya jangan dikeluarkan semua. Kalau sekadar keluarkan izin impor sih gampang, tapi neraca kita jebol. Negara rugi, warga rugi. Pak Presiden sudah wanti-wanti kendalikan betul impor kita," jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan I Nyoman Dhmantra selaku anggota DPR Komisi VI yang diduga menerima suap terkait perizinan impor bawang putih. Dia diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA).

Uang tersebut diserahkan melalui Dody yang bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih untuk tahun 2019. Uang suap tersebut belum sepenuhnya terpenuhi dari komitmen fee awal sebesar Rp3,6 miliar dan komitmen fee besarannya dari Rp1.700-Rp. 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Kesepakatan fee tersebut setelah Zulfikar, Maria, Elviyanto dan I Nyoman melakukan pertemuan untuk membahas izin impor bawang putih. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari