JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dua tersangka berinisial D dan O ditangkap polisi. Dua tersangka yang diamankan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena terlibat illegal akses terhadap 14 rekening milik nasabah Bank BTPN.
“Kasus akses ilegal ke Bank BTPN yang korbannya 14 orang nasabah bank yang merasa tidak melakukan transaksi tapi isi rekeningnya dipindahkan ke para tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Yusri menuturkan, sindikat itu beraksi sejak Juni 2021. Para tersangka menawarkan sejumlah penawaran produk Jenius melalui telepon ke para nasabah Bank BTPN.
“Tersangka mengaku staf Jenius atau bank BTPN. Korban terpengaruh mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan daftar login yang ada di dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP,” imbuhnya.
Dengan cara seperti itu, pelaku berhasil mendapat data pribadi milik korban. Lalu digunaka pelaku untuk menguras habis uang di rekening korban. Selama beroperasi, sindikat itu telah meraup untung sekitar Rp2 miliar. Saat ini penyidik masih memburu 2 pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua tersangka yang diamankan pekerjaanya ada petani dan serabutan tapi dia punta keahlian di bidang IT. Masih ada dua DPO ini dia tukang bangunan,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana sampai dengan 12 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dua tersangka berinisial D dan O ditangkap polisi. Dua tersangka yang diamankan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya karena terlibat illegal akses terhadap 14 rekening milik nasabah Bank BTPN.
- Advertisement -
“Kasus akses ilegal ke Bank BTPN yang korbannya 14 orang nasabah bank yang merasa tidak melakukan transaksi tapi isi rekeningnya dipindahkan ke para tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Yusri menuturkan, sindikat itu beraksi sejak Juni 2021. Para tersangka menawarkan sejumlah penawaran produk Jenius melalui telepon ke para nasabah Bank BTPN.
- Advertisement -
“Tersangka mengaku staf Jenius atau bank BTPN. Korban terpengaruh mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan daftar login yang ada di dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP,” imbuhnya.
Dengan cara seperti itu, pelaku berhasil mendapat data pribadi milik korban. Lalu digunaka pelaku untuk menguras habis uang di rekening korban. Selama beroperasi, sindikat itu telah meraup untung sekitar Rp2 miliar. Saat ini penyidik masih memburu 2 pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua tersangka yang diamankan pekerjaanya ada petani dan serabutan tapi dia punta keahlian di bidang IT. Masih ada dua DPO ini dia tukang bangunan,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana sampai dengan 12 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erwan Sani