- Advertisement -
ROHUL (RIAUPOS.CO) – Mencegah kluster baru penularan Covid-19 selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan, tim Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar mempedomani Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HkK.01.08/Menkes/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Tim Satgas Covid- 19 Rohul H Sukiman melalui Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid- 19 Rohul Drs Yusmar MSi kepada Riau Pos, Selasa (28/9).
- Advertisement -
"Pembelajaran tatap muka yang saat ini telah dilaksanakan oleh satuan pendidikan di Kabupaten Rohul, berbeda dengan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan sebelum pandemi Covid- 19. Pemerintah daerah mengizinkan satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas, dengan pedomani SKB 4 Menteri dan ketentuan Inmendagri Nomor 44 tahun 2021," ujarnya.
Kadiskominfo Rohul itu menyebutkan, Ketua Tim Satgas Covid- 19 yang juga Bupati Rohul mengimbau seluruh tenaga guru khususnya jenjang pendidikan Paud, TK, SD dan SLTP se Rohul dibawah naungan Dinas Pendididikan Pemuda Olahraga Rohul untuk dapat melakukan pengawasan pelaksanaan PTM terbatas.
Sebagai antisipasi, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, seiring dengan pelaksanaan PTM di sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang ada di Rohul.
- Advertisement -
"Satuan pendidikan mempedomani SKB 4 Menteri dan Inmendagri Nomor 44 tahun 2021, untuk kegiatan proses belajar mengajar di sekolah yang ada di Rohul, tetap menjalankan PTM terbatas atau PJJ," tegasnya.(adv)
ROHUL (RIAUPOS.CO) – Mencegah kluster baru penularan Covid-19 selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di satuan pendidikan, tim Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau agar mempedomani Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HkK.01.08/Menkes/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Tim Satgas Covid- 19 Rohul H Sukiman melalui Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid- 19 Rohul Drs Yusmar MSi kepada Riau Pos, Selasa (28/9).
- Advertisement -
"Pembelajaran tatap muka yang saat ini telah dilaksanakan oleh satuan pendidikan di Kabupaten Rohul, berbeda dengan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan sebelum pandemi Covid- 19. Pemerintah daerah mengizinkan satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas, dengan pedomani SKB 4 Menteri dan ketentuan Inmendagri Nomor 44 tahun 2021," ujarnya.
Kadiskominfo Rohul itu menyebutkan, Ketua Tim Satgas Covid- 19 yang juga Bupati Rohul mengimbau seluruh tenaga guru khususnya jenjang pendidikan Paud, TK, SD dan SLTP se Rohul dibawah naungan Dinas Pendididikan Pemuda Olahraga Rohul untuk dapat melakukan pengawasan pelaksanaan PTM terbatas.
- Advertisement -
Sebagai antisipasi, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, seiring dengan pelaksanaan PTM di sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang ada di Rohul.
"Satuan pendidikan mempedomani SKB 4 Menteri dan Inmendagri Nomor 44 tahun 2021, untuk kegiatan proses belajar mengajar di sekolah yang ada di Rohul, tetap menjalankan PTM terbatas atau PJJ," tegasnya.(adv)