- Advertisement -
SIAK (RIAUPOS.CO) – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak Jamaluddin melantik dua pejabat fungsional dokter ahli utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Ruang Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Senin (27/9) pagi.
Dua pejabat yang dilantik yaitu dr Didin Khoerudin, Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Dokter Ahli Utama pada Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dan dr Abdul Karim, Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Dokter Ahli Utama Pada Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
- Advertisement -
Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin menyampaikan, pelantikan jabatan Fungsional Dokter Ahli Utama ini merupakan hak dari seorang pegawai, khususnya yang sudah memenuhi syarat. Ini merupakan prestasi dari dokter Didin dan dokter Karim yang sudah mengabdi selama belasan tahun di Kabupaten Siak.
"Dengan dilantiknya kedua pejabat fungsional ini tentunya kami berharap ke depan lebih baik lagi pelayanannya, tingkatkan pelayanan, kualitas juga komunikasi, baik dengan pasien maupun dengan sesama tenaga medis termasuk juga dengan pimpinan. Sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan," sebutnya.
Diketahui, lanjut Jamal, jabatan fungsional ke depan menjadi primadona khusus untuk jabatan struktural eselon IV di kabupaten. Untuk di provinsi dan pusat, jabatan eselon IV dan III mulai Desember 2021, jabatan struktural dijadikan jabatan fungsional tertentu, ini merupakan instruksi Presiden yang ingin memangkas birokrasi di Indonesia dalam rangka menuju birokrasi setara dengan standar dunia.(ifr)
SIAK (RIAUPOS.CO) – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak Jamaluddin melantik dua pejabat fungsional dokter ahli utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Ruang Sri Indrapura Kantor Bupati Siak, Senin (27/9) pagi.
Dua pejabat yang dilantik yaitu dr Didin Khoerudin, Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Dokter Ahli Utama pada Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dan dr Abdul Karim, Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Dokter Ahli Utama Pada Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
- Advertisement -
Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak Jamaluddin menyampaikan, pelantikan jabatan Fungsional Dokter Ahli Utama ini merupakan hak dari seorang pegawai, khususnya yang sudah memenuhi syarat. Ini merupakan prestasi dari dokter Didin dan dokter Karim yang sudah mengabdi selama belasan tahun di Kabupaten Siak.
"Dengan dilantiknya kedua pejabat fungsional ini tentunya kami berharap ke depan lebih baik lagi pelayanannya, tingkatkan pelayanan, kualitas juga komunikasi, baik dengan pasien maupun dengan sesama tenaga medis termasuk juga dengan pimpinan. Sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan," sebutnya.
- Advertisement -
Diketahui, lanjut Jamal, jabatan fungsional ke depan menjadi primadona khusus untuk jabatan struktural eselon IV di kabupaten. Untuk di provinsi dan pusat, jabatan eselon IV dan III mulai Desember 2021, jabatan struktural dijadikan jabatan fungsional tertentu, ini merupakan instruksi Presiden yang ingin memangkas birokrasi di Indonesia dalam rangka menuju birokrasi setara dengan standar dunia.(ifr)