PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menegaskan kewajiban parkir di satu objek tidak boleh dobel. Ini menjawab pertanyaan terkait dua retail, Alfamart dan Indomaret yang tetap dipungut retribusi parkir meski membayar pajak parkir.
Firdaus, Rabu (22/9) kemarin berjanji akan menegaskan, kewajiban parkir mana yang akan berlaku di dua retail tersebut. Dia menekankan tidak boleh ada dua kewajiban parkir yang berlaku bersamaan di sana.
"Ini tentunya kebijakan di Pemko akan ditegaskan lagi OPD-nya. Tidak boleh dobel. Harus salah satu," tegasnya.
Dua retail tersebut, saat ini adalah wajib pajak (WP) parkir yang kewajiban pajak parkirnya dibayarkan retail pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Dengan pola ini, pengunjung diberikan servis berupa parkir gratis.
Namun, sejak 1 September kemarin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasukkan parkir di depan dua retail itu sebagai bagian dari retribusi parkir yang dikelola pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandri (YSM). Konsekwensinya, meski pajak parkir dibayar, pengunjung kini harus membayar biaya parkir jika berbelanja ke dua retail tersebut.
Kepada Wako Pekanbaru, kemudian ditanyakan bagaimana jika pajak parkir di retail tersebut sudah dibayar, sementara retribusi parkir juga dipungut. Apakah OPD terkait polemik ini akan dipanggil?. "Itu kami dudukan dulu. Yang pajak sudah terbayarkan atau belum," jawabnya.
Dia kemudian memberikan gambaran tentang parkir yang ada di Alfamart dan Indomaret. "Sebelumnya untuk toko retail Alfamart dan Indomaret awalnya memang boleh toko sebagai servis kepada pelanggan, mereka mengajukan untuk tidak dipungut pelanggan nya retribusi. Sebagai kompensasi pada daerah, mereka membayarkan dari perusahaan dalam bentuk pajak parkir seperti di mal dan hotel," paparnya.
Permintaan ini disebut Wako Pekanbaru disetujui pihaknya. Meski parkir di dua retail itu masuk kategori retribusi parkir. "Itu kami setujui. Sesungguhnya kalau toko sepeti itu, itu masuk kategori retribusi. Kalau retribusi itu dibebankan parkir pada masyarakat. Servis yang diinginkan yang punya toko tentu tidak bisa karena yang menjadi pelanggan membayar kewajibannya sendiri," jelasnya.
Pekan lalu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi sebenarnya sudah memberikan statemen bahwa pengutipan retribusi parkir di dua retail itu dihentikan dahulu karena di sana merupakan objek pajak parkir. Tapi arahan ini tak dipatuhi. Hingga kini retribusi parkir masih saja dikutip boleh juru parkir (jukir) yang ditugaskan di sana.
Riau Pos kembali menanyakan arahan Sekdako Pekanbaru tersebut padanya, Selasa (21/9) kemarin. Penegasan kembali diberikannya. "Kami arahkan ke OPD teknis. Kemarin instruksi Wali Kota untuk dikoordinasikan dengan Bapenda. Saya juga sudah menyampaikan pada mereka, mana yang jadi tanggung jawab kita untuk kita selesaikan. Artinya kalau sudah pajak dipungut, tentu kita tunda dulu untuk retribusinya," kata Sekdako.
Ini penting agar tidak terjadi dua kali pemungutan kewajiban parkir di sana. "Supaya tidak dobel nanti. Makanya saya sampaikan pada Kadishub dan Kabapenda, cobalah selesaikan berdua. Selesaikan di lapangan sehingga masyarakat nyaman belanja dan pengusaha nyaman untuk bekerja, " imbuhnya.
Kepada Sekdako Riau Pos kemudian menyampaikan bahwa meski sudah diarahkan untuk dihentikan dahulu, nyatanya saat ini retribusi parkir di dua retail itu masih dikutip. "Makanya, saya memang tak memantau di lapangan. Cuma arahan pak wali ke sekda sudah saya sampaikan pada Kadishub, " tegasnya.
Sekdako berjanji akan kembali memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan duduk persoalannya seperti apa. "Nanti kita tanya lagi sama kadishub nanti sepeti apa. Arahan Wali Kota jelas bagaimana. Supaya tidak ada yang dirugikan, " sambungnya.(ali)