PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sepanjang 2020 hingga pertengahan September2021 ini, Badan Kehormatan (BK) DPD Pekanbaru sudah menerima enam laporan terkait pelanggaran etik anggota dewan. Dari enam laporan itu, termasuk laporan warga terkait persoalan Ida Yulita Susanti yang berseteru dengan warga Jalan Irkap, yang baru-baru ini viral dan menjadi perhatian banyak kalangan.
Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan menyampaikan, di antara enam laporan dugaan pelanggaran etik itu, di antaranya laporan soal pengesahan RPJMD yang dilaporkan oleh 12 anggota, persoalan dugaan pencemaran nama baik oleh Ida Yulita Susanti terhadap Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama soal mega proyek, lalu dari empat fraksi melaporkan Ketua DPRD Hamdani.
"Artinya, laporan yang masuk dan lengkap secara administrasi itu diproses. Ada sekitar enam laporan yang masuk itu," kata Ruslan kepada wartawan, Rabu (15/9).
Lalu, ada laporan terbaru dari masyarakat, yaitu disampaikan Ruslan, adanya dugaan penganiayaan terhadap Ida Yulita oleh warga. "Ternyata warga melaporkan ke BK dan mengklarifikasi bahwa yang dilaporkan Ida ke Polres itu tidak benar. Yang katanya di keroyok, dipukul, dipijak-pijak itu disampaikan warga tidak benar, ini klarifikasi warga," papar politisi PDI Perjuangan ini.
Dengan klarifikasi ini, disebutkan Ruslan, warga juga mengadukan perbuatan itu ke BK. "Jadi dari laporan yang masuk, ada yang belum lengkap dengan alat bukti, seperti surat, rekaman dan lainnya yang bisa dijadikan bahan pertimbangan dan bukti, " tambahnya.
Untuk itu, dalam menjalankan tugas BK disebutkan Ruslan tidak bisa tendensius dan juga tidak bisa dengan menjadikan "katanya"sebagai alat, harus ada bukti-bukti yang kuat.
"Yang jelas untuk laporan warga terhadap Ida belum bisa diproses karena belum cukup bukti," papar Ruslan.
Maka dari itu, BK dalam penelaahannya saat ini masih melihat sejauh mana proses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan wakil rakyat tersebut. Baik dari sisi moral ataupun fitnah yang nantinya dibuktikan dengan bukti bukti yang cukup.
"Kita saat ini melakukan administrasi kenegaraan terlebih dahulu, menunggu disposisi dari pimpinan DPRD, tentunya ada tenggang waktu disposisi ini sesuai aturan yang ada di tatib dan kode etik, " pungkasnya.
Dan jika tidak dilakukan disposisi? Maka ditegaskannya, pihaknya akan melakukan rapat dengan tim ahli. "Jika tak ada disposisi soal laporan warga ini, kita rapat bersama internal dan rapat dengan tim ahli, apakah laporan ini memenuhi syarat formil dalam dugaan perkara pelanggaran kode etik, apa tidak,"kata Ruslan.
Dalam menanggapi laporan yang masuk melalui BK DPRD Pekanbaru, pihaknya melakukan pendalaman laporan yang dilengkapi dengan alat bukti. Dan nantinya, baik terlapor dan pelapor akan dipanggil untuk memberikan keterangannya.
"Dari laporan yang masuk, tentu akan diselesaikan satu persatu sesuai dengan aturan yang berlaku, " tuturnya.(gus)