JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, menceritakan proses perkenalan kliennya dengan Ayu Thalia. Ahmad mengatakan bahwa Nicholas Sean dan Ayu Thalia hanya teman biasa dan baru kenal dua minggu lewat acara di showroom Rudi Salim.
Ahmad Ramzy mengatakan bahwa Ayu Thalia adalah Sales Promotion Girl atau SPG di showroom mobil milik Rudi Salim.
"(Soal hubungan Sean dan Ayu Thalia, red) mereka baru kenal dua minggu. Ayu Thalia bekerja sebagai SPG di showroom Rudi Salim. Mereka pertama bertemu di showroom itu, waktu itu sedang ada acara (HUT RI, red) 17-an," ujar Ahmad Ramzy di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Setelah pertemuan tersebut, Sean dan Ayu menjadi saling kenal. Mereka juga beberapa kali bertemu karena Nicholas Sean, yang merupakan anak dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sering datang ke showroom tersebut.
Kendati demikian, Ahmad Ramzy menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan spesial dengan Ayu Thalia. Mereka hanya dekat sebagai teman biasa.
Keterangan tersebut disampaikan Ahmad Razmy setelah muncul laporan dugaan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya oleh perempuan bernama Ayu Thalia.
Nicholas Sean sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh Ayu Thalia pada Jumat (27/8). Dalam laporan, Ayu menyebut mengalami penganiayaan pada Jumat, 27 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB di sebuah showroom mobil di Pluit, Jakarta Utara.
Ayu menuding Sean telah mendorongnya dari dalam mobil hingga terjatuh dan terluka. Ia bahkan mengunggah foto kaki dengan beberapa luka lecet pada Senin (30/8) di akun media sosial pribadinya.
Terkait hal tersebut, Ahmad Ramzy menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan terhadap kliennya tidak benar. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada sentuhan fisik yang dilakukan kliennya terhadap Ayu Thalia.
Selain itu, Ahmad Ramzy juga meragukan soal luka yang sempat diunggah Ayu Thalia.
"Makanya kami bingung, Sean juga bingung mengenai luka-luka itu. Kan kami tahu [mengenai] luka-luka itu dari media, kami juga tahu ada laporan polisi [kepada Sean] dari media," ujar Ahmad Ramzy.
Setelah mendalami bukti-bukti, Nicholas Sean melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Ayu Thalia terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8) malam.
"Iya sudah bikin laporan di Polres," kata Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy saat dihubungi, Rabu (1/9).
Disampaikan Ramzy, laporan tersebut merupakan respons atas laporan tentang dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu terhadap Sean.
"Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ujarnya.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun