Jumat, 27 Desember 2024

Hari Pertama, 67 Perkara Dibacakan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja maraton menuntaskan materi putusan perkara sengketa pileg 2019. Agar sesuai jadwal yang ditentukan, ke-9 majelis hakim all out menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga (5/8). Selanjutnya Selasa besok (6/8) MK akan membacakan putusan perkara hingga Jumat (9/8).

 

Kabaghumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menyampaikan majelis hakim bekerja keras menuntaskan seluruh perkara yang diregister. Hari libur seperti Sabtu dan Ahad pun majelis hakim tetap menggelar RDP. "Hakim MK tetap masuk meski hari libur," kata Fajar Laksono akhir pekan kemarin.

Dalam RDP, ke-9 majelis hakim menyampaikan pemaparan atas permohonan perkara yang ditangani. Itu disandingkan dengan bukti dan fakta persidangan untuk menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

Total perkara keseluruhan yang masuk register sebanyak 260 perkara. Termasuk 58 perkara yang dinyatakan dismissal pada 22 Juli lalu.  

Baca Juga:  Ketua Umum PAN Akui Sodorkan Soetrisno Bachir ke Presiden

"Semuanya  ditelaah sesuai dengan fakta di persidangan," jelas Fajar.

Sejauh ini, MK telah menyusun jadwal pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hari pertama Selasa besok (6/8) terdapat 67 perkara yang dibacakan. Berikutnya Rabu (7/8) total 47 perkara, Kamis (8/8) menyusul 22 perkara dan terakhir Jumat (9/8) ada 20 pekara.

 "Sidang dibagi per sesi untuk memudahkan pengelompokan," paparnya.

Sementara itu, dari 58 perkara yang dinyatakan dismissal, salah satunya adalah gugatan caleg Gerindra Bambang Haryo. Anggota DPR periode 2014-2019 itu menggugat sesama caleg Gerindra bernama Rahmat Muhajirin. Laporan tersebut menyangkut pengisian kursi DPR Dapil Jatim I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo.  

Perkara yang diajukan tidak bisa berlanjut ke sidang pembuktian. Majelis hakim menilai, posita atau dalil gugatan tidak sinkron dengan petitum atau tuntutan yang diajukan pemohon. Dalam permohonannya, Bambang berdalih bahwa terjadi kecurangan dengan maraknya money politic sehingga Rahmat Muhajirin mendapat suara terbanyak mengalahkan Bambang Haryo yang notabene caleg incumbent.

Baca Juga:  Demokrat Usung Cakada Berdasarkan Survei

Kuasa hukum Bambang Haryo, M.Sholeh mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang tidak melanjutkan ke sidang pembuktian. "Jelas kami kecewa. Karena MK terkesan tidak mau ribet. Padahal kami sudah siapkan saksi yang bisa menceritakan kasus itu," kata M Sholeh.

Karena putusan dismissal itu, pihaknya mengaku belum pasti akan datang dalam pembacaan  putusan yang digelar Rabu lusa (7/8). "Buat apa datang. Toh akhirnya permohonan kami tidak dikabulkan juga," imbuh pria asal Surabaya itu.(mar/jpg)

Editor: Arif Oktafian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja maraton menuntaskan materi putusan perkara sengketa pileg 2019. Agar sesuai jadwal yang ditentukan, ke-9 majelis hakim all out menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga (5/8). Selanjutnya Selasa besok (6/8) MK akan membacakan putusan perkara hingga Jumat (9/8).

 

- Advertisement -

Kabaghumas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menyampaikan majelis hakim bekerja keras menuntaskan seluruh perkara yang diregister. Hari libur seperti Sabtu dan Ahad pun majelis hakim tetap menggelar RDP. "Hakim MK tetap masuk meski hari libur," kata Fajar Laksono akhir pekan kemarin.

Dalam RDP, ke-9 majelis hakim menyampaikan pemaparan atas permohonan perkara yang ditangani. Itu disandingkan dengan bukti dan fakta persidangan untuk menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.

- Advertisement -

Total perkara keseluruhan yang masuk register sebanyak 260 perkara. Termasuk 58 perkara yang dinyatakan dismissal pada 22 Juli lalu.  

Baca Juga:  Bobby Temui Waketum Gerindra, Singgung Pesan Jokowi

"Semuanya  ditelaah sesuai dengan fakta di persidangan," jelas Fajar.

Sejauh ini, MK telah menyusun jadwal pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hari pertama Selasa besok (6/8) terdapat 67 perkara yang dibacakan. Berikutnya Rabu (7/8) total 47 perkara, Kamis (8/8) menyusul 22 perkara dan terakhir Jumat (9/8) ada 20 pekara.

 "Sidang dibagi per sesi untuk memudahkan pengelompokan," paparnya.

Sementara itu, dari 58 perkara yang dinyatakan dismissal, salah satunya adalah gugatan caleg Gerindra Bambang Haryo. Anggota DPR periode 2014-2019 itu menggugat sesama caleg Gerindra bernama Rahmat Muhajirin. Laporan tersebut menyangkut pengisian kursi DPR Dapil Jatim I yang meliputi Surabaya-Sidoarjo.  

Perkara yang diajukan tidak bisa berlanjut ke sidang pembuktian. Majelis hakim menilai, posita atau dalil gugatan tidak sinkron dengan petitum atau tuntutan yang diajukan pemohon. Dalam permohonannya, Bambang berdalih bahwa terjadi kecurangan dengan maraknya money politic sehingga Rahmat Muhajirin mendapat suara terbanyak mengalahkan Bambang Haryo yang notabene caleg incumbent.

Baca Juga:  Ombudsman Diminta Optimal Lakukan Pengawasan Malaadministrasi

Kuasa hukum Bambang Haryo, M.Sholeh mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang tidak melanjutkan ke sidang pembuktian. "Jelas kami kecewa. Karena MK terkesan tidak mau ribet. Padahal kami sudah siapkan saksi yang bisa menceritakan kasus itu," kata M Sholeh.

Karena putusan dismissal itu, pihaknya mengaku belum pasti akan datang dalam pembacaan  putusan yang digelar Rabu lusa (7/8). "Buat apa datang. Toh akhirnya permohonan kami tidak dikabulkan juga," imbuh pria asal Surabaya itu.(mar/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari