Jumat, 20 September 2024

PPKM Level 3 Diperpanjang, Belajar Tatap Muka Dihentikan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pembelajaran tatap muka yang sempat digelar di berbagai jenjang pendidikan SD dan SMP di Kota Dumai kembali dihentikan. Hal ini menyusul diperpanjangnya status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, telah masuk dalam Level 3. Berdasarkan hal tersebut, Pemko Dumai, melalui Satgas penanganan Covid-19, telah mengeluarkan surat edaran  tentang Pedoman perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Dumai.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga:  Puluhan Petani Mitra PTPN V Antusias Pelajari Perpajakan

Perlu diketahui bahwa ‎Pemerintah Kota Dumai, telah menggelar balajar tatap muka terbatas, untuk tingkat, PAUD, TK, SD hingga SMP, kurang lebih dua pekan setelah dimulainya tahun ajaran baru, dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Advertisement -

Dengan adanya surat edaran pedoman PPKM Level 3 tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, kembali  menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Plt Kadisdikbud Dumai, Yusmanidar mengungkapkan, bahwa berdasarkan surat edaran pedoman PPKM Level 3 yang diperpanjang, maka kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas, kembali dihentikan untuk sementara sejak pekan ini sampai ada instruksi lebih lanjut.

- Advertisement -

Dijelaskannya, penghentian pembelajaran tatap muka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29  Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga:  Honor Pegawai Pemprov Lenyap Rp1,6 M

"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online sesuai instruksi Mendagri dan Surat Edaran Wali Kota Dumai  tertkait Pedoman perpanjangan PPKM Level 3," katanya.

Diterangkanya, kebijakan tersebut berlaku untuk semua sekolah mulai TK, PAUD, SD, dan SMP Negeri dan swasta di Dumai. "Meskipun tidak ada belajar ta tap muka kami mengimbau para orang tua mengawasi anak-anak nya agar tetap di rumah dan belajar serta mengikuti pembelajaran jarak jauh secara online dari rumah," sebutnya.(mx12)

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Pembelajaran tatap muka yang sempat digelar di berbagai jenjang pendidikan SD dan SMP di Kota Dumai kembali dihentikan. Hal ini menyusul diperpanjangnya status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, telah masuk dalam Level 3. Berdasarkan hal tersebut, Pemko Dumai, melalui Satgas penanganan Covid-19, telah mengeluarkan surat edaran  tentang Pedoman perpanjangan PPKM Level 3 di Kota Dumai.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga:  Jangan Ikut Campur Soal Menteri,Jokowi: Hak Prerogatif Presiden

Perlu diketahui bahwa ‎Pemerintah Kota Dumai, telah menggelar balajar tatap muka terbatas, untuk tingkat, PAUD, TK, SD hingga SMP, kurang lebih dua pekan setelah dimulainya tahun ajaran baru, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan adanya surat edaran pedoman PPKM Level 3 tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, kembali  menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Plt Kadisdikbud Dumai, Yusmanidar mengungkapkan, bahwa berdasarkan surat edaran pedoman PPKM Level 3 yang diperpanjang, maka kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas, kembali dihentikan untuk sementara sejak pekan ini sampai ada instruksi lebih lanjut.

Dijelaskannya, penghentian pembelajaran tatap muka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29  Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga:  Honor Pegawai Pemprov Lenyap Rp1,6 M

"Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online sesuai instruksi Mendagri dan Surat Edaran Wali Kota Dumai  tertkait Pedoman perpanjangan PPKM Level 3," katanya.

Diterangkanya, kebijakan tersebut berlaku untuk semua sekolah mulai TK, PAUD, SD, dan SMP Negeri dan swasta di Dumai. "Meskipun tidak ada belajar ta tap muka kami mengimbau para orang tua mengawasi anak-anak nya agar tetap di rumah dan belajar serta mengikuti pembelajaran jarak jauh secara online dari rumah," sebutnya.(mx12)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari