Minggu, 10 November 2024

Mantan Bupati Kuansing Mursini Ditahan Kejati Riau

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuansing Mursini resmi ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8/2021). Tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada enam kegiatan ini ditahan dengan alasan tak kooperatif.

Total anggaran pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing itu mencapai Rp13.300.600.000. Adapun kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017. Diduga timbul kerugian negara sebesar sekitar Rp5 miliar.

- Advertisement -

Mursini tiba di Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB. Dia hadir setelah dipanggil untuk ketiga kalinya oleh penyidik. Sebelumnya, dua panggilan yang dilakukan tak dihadirinya.

Tampak Mursini keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 16.00 WIB dengan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu.

Saat digiring, dia tak banyak bicara. Pertanyaan yang dilontarkan padanya tentang perkara korupsi yang menyeret dirinya hanya dijawab singkat.

- Advertisement -

"Tanya ke penyidik," kata dia.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto terkait penahanan Mursini menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk

"Penyidik telah melakukan penahanan ke rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Penahanan dilakukan terhadap bekas orang nomor satu di Kuansing karena dia dinilai tak kooperatif. Alasan penahanan terhadap Mursini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.

"Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan," singkatnya.

Baca Juga:  Pajang Tersangka, Ini Penjelasan Ketua KPK

Sebelumnya, permintaan penundaan pemeriksaan sempat dilayangkan karena Penasehat Hukum (PH) Mursini terpapar Covid-19. Mursini seharusnya, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (30/7/2021). Namun tidak hadir.  Penyidik Pidsus Kejati Riau kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8/2021) kemarin. Kembali, panggilan pemeriksaan ini tak dihadirinya.

Penasehat Hukum Mursini, Suroto dikonfirmasi RiauPos.co, Rabu (4/8/2021) menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Menurut dia, pihaknya menerima surat panggilan yang tidak asli, melainkan fotokopi. "Surat panggilannya yang fotokopi yang disampaikan ke beliau (Mursini, red)," katanya.

Untuk itu, dirinya meminta agar penyidik untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursini. Ini dengan surat panggilan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami minta Bapak (Mursini, red) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur KUHAP, Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan surat yang sah," paparnya.

Diakuinya, surat panggilan yang asli kemudian diterima untuk diperiksa Kamis (5/8/2021). Namun, pihaknya Rabu (4/8/2021) bersurat ke Kejati Riau agar pemeriksaan ditunda.

"Memang ada pemanggilan surat asli kepada beliau di Kuansing rencana besok (hari ini, red) diminta keterangan. Tapi kami sampaikan surat ke Kejati lagi, kami minta pending. Saya kena Covid, jadi tidak bisa mendampingi," ungkapnya.

Permintaan penundaan sambungnya diajukan karena tim PH yang lain juga tak bisa mendampingi karena menjadi kontak erat dirinya yang terpapar Covid-19.

"Terlampir juga hasil swab," imbuhnya yang menyebut sudah empat hari menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga:  Menangis, Rasakan Sensasi Manfaatnya Bagi Tubuh Anda

Pengumuman penetapan tersangka Mursini disampaikan pada Kamis (22/7), bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. Dia diketahui menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Dimana sebelumnya sudah ada lima orang yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.

Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini telah termuat dalam putusan M Saleh.

Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Bupati Kuansing Mursini resmi ditahan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8/2021). Tersangka dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing pada enam kegiatan ini ditahan dengan alasan tak kooperatif.

Total anggaran pada 6 kegiatan di Setdakab Kuansing itu mencapai Rp13.300.600.000. Adapun kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2017. Diduga timbul kerugian negara sebesar sekitar Rp5 miliar.

- Advertisement -

Mursini tiba di Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB. Dia hadir setelah dipanggil untuk ketiga kalinya oleh penyidik. Sebelumnya, dua panggilan yang dilakukan tak dihadirinya.

Tampak Mursini keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 16.00 WIB dengan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia kemudian digiring ke mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu.

- Advertisement -

Saat digiring, dia tak banyak bicara. Pertanyaan yang dilontarkan padanya tentang perkara korupsi yang menyeret dirinya hanya dijawab singkat.

"Tanya ke penyidik," kata dia.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto terkait penahanan Mursini menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk

"Penyidik telah melakukan penahanan ke rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Penahanan dilakukan terhadap bekas orang nomor satu di Kuansing karena dia dinilai tak kooperatif. Alasan penahanan terhadap Mursini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.

"Hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan," singkatnya.

Baca Juga:  Masih Amankah Masker Medis Dipakai saat Mudik? Ini Kata Ahli

Sebelumnya, permintaan penundaan pemeriksaan sempat dilayangkan karena Penasehat Hukum (PH) Mursini terpapar Covid-19. Mursini seharusnya, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (30/7/2021). Namun tidak hadir.  Penyidik Pidsus Kejati Riau kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (2/8/2021) kemarin. Kembali, panggilan pemeriksaan ini tak dihadirinya.

Penasehat Hukum Mursini, Suroto dikonfirmasi RiauPos.co, Rabu (4/8/2021) menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya. Menurut dia, pihaknya menerima surat panggilan yang tidak asli, melainkan fotokopi. "Surat panggilannya yang fotokopi yang disampaikan ke beliau (Mursini, red)," katanya.

Untuk itu, dirinya meminta agar penyidik untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursini. Ini dengan surat panggilan yang sah, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami minta Bapak (Mursini, red) dipanggil ulang dengan surat panggilan yang sesuai dengan prosedur KUHAP, Pasal 112 ayat (1) KUHAP, yaitu dengan surat yang sah," paparnya.

Diakuinya, surat panggilan yang asli kemudian diterima untuk diperiksa Kamis (5/8/2021). Namun, pihaknya Rabu (4/8/2021) bersurat ke Kejati Riau agar pemeriksaan ditunda.

"Memang ada pemanggilan surat asli kepada beliau di Kuansing rencana besok (hari ini, red) diminta keterangan. Tapi kami sampaikan surat ke Kejati lagi, kami minta pending. Saya kena Covid, jadi tidak bisa mendampingi," ungkapnya.

Permintaan penundaan sambungnya diajukan karena tim PH yang lain juga tak bisa mendampingi karena menjadi kontak erat dirinya yang terpapar Covid-19.

"Terlampir juga hasil swab," imbuhnya yang menyebut sudah empat hari menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga:  Gawat...Ribuan Siswa Terancam Tak Bisa Daftar SNMPTN

Pengumuman penetapan tersangka Mursini disampaikan pada Kamis (22/7), bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. Dia diketahui menjadi tersangka keenam dalam perkara ini. Dimana sebelumnya sudah ada lima orang yang dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Muharlius. Lalu, M Saleh, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Berikutnya, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdi Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Yuhendrizal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Adapun modus yang dilakukan Mursini dalam perkara itu adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS 44/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang penunjukan pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pemeriksa Barang, Bendahara Pembantu dan Bendahara Pengeluaran dan lainnya.

Mursini memerintah Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Akibat perbuatan Mursini, timbul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp5.876.038.606, dan ini telah termuat dalam putusan M Saleh.

Atas perbuatannya, Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari