BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Untuk membantu masyarakat, sebanyak 20.291 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bakal menerima bantuan beras program dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bengkalis.
Bupati Bengkalis, Kasmarni, Selasa (27/7/2021) langsung melepas penyaluran perdana bantuan beras PPKM dari gudang Bulog.
Kasmarni menyebutkan, berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak tersebar luas, salah satunya pemberlakukan PPKM. Namun pelaksanaan PPKM juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan kegiatan masyarakat.
"Ya, program bantuan yang diberikan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, terkait penanganan bencana melalui cadangan beras pemerintah," ujar Kasmarni
Bantuan beras tersebut diberikan kepada KPM Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis, ada 20.921 KPM terima bantuan beras, terdiri dari PKH kepada 13.440 KPM. Sementara bagi penerima bantuan sosial tunai akan disalurkan kepada 7.481 KPM.
"Harapan kami, melalui penyaluran cadangan beras pemerintah ini, tidak hanya akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat penerima saja, namun juga akan berdampak besar bagi para petani lokal kita di Kabupaten Bengakalis," jelas Kasmarni.
Sebab, kata dia, beras Bulog ini berasal dari beras petani lokal yang dibeli oleh Bulog, sebagaimana telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2015.
Selain itu, Bupati menyebutkan, Pemkab Bengkalis juga akan menyalurkan bantuan pangan non-tunai otonom atau daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis kepada 12.562 KPM untuk dua bulan.
"Selain bantuan beras, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan uang tunai, bantuan potongan tarif listrik, bantuan sembako, bantuan PKH, bantuan UMKM dan bantuan pangan non-tunai selama 3 bulan ke depan yang disalurkan sekaligus khusus untuk bulan Juli sampai dengan september 2021 nantinya," lanjutnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun