Jumat, 22 November 2024
spot_img

Hipmi Dukung Kebijakan Pemerintah Tekan Covid-19

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) menerbitkan surat edaran mengenai pengetatan dan edukasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta para pengusaha tetap fokus dan sama-sama bekerja sama dengan pemerintah untuk menekan angka penyebatan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Memang 25 persen ini angka yang cukup kecil. Tapi bagaimanapun sebagai pengusaha kita harus melihat dampaknya. Ketika diberi 25 persen ya sudah, jalani dulu," ucap Ketua Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) sekaligus General Manager Peterceli Bangun Indonesia, Rizky Bagus Oka, Ahad (11/7).

Baca Juga:  PLN Ajak Sayangi Diri dengan Peduli Bahaya Listrik

Ia menuturkan, arahan pemerintah sebaiknya dituruti. Meskipun kebijakan tersebut bisa berpengaruh terhadap penurunan ekonomi, tetapi ia menilai kebijakan ini masih lebih baik daripada ditutup sama sekali.

"Jadi sekarang banyak yang mengeluh 25 persen, mengeluh tutup pukul 20.00 WIB. Sebenarnya kalau sampai keadaan lebih parah, bisa jadi tutup pukul 17.00 WIB. Efeknya akan lebih kuat lagi. Sekarang kita ikuti saja sampai 20 Juli. Kalau nanti sudah beres pasti angka 50 persen ini bisa dibuka kembali," ujarnya.

Rizky berharap pelaku usaha benar-benar bekerja sama dengan pemerintah. Sebab pengusaha merupakan salah satu garda untuk pemulihan ekonomi nasional. "Yang penting kerja sama dan komunikasi. Saya juga sudah komunikasi dengan Sekda dan Pemerintah Kota. Kami juga sempat bertemu. Jadi Ikutlah edaran dari pemerintah, tegakkan protokol kesehatan," tuturnya

Baca Juga:  Potensi Kredit Karbon Tanah Air Tinggi

Dijelaskan Rizky, meski penutupan pukul 20.00 WIB, pelayananan online (pesan antar/ dibawa pulang) diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. asal sesuai dengan prokes.(anf/das)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) menerbitkan surat edaran mengenai pengetatan dan edukasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta para pengusaha tetap fokus dan sama-sama bekerja sama dengan pemerintah untuk menekan angka penyebatan Covid-19.

- Advertisement -

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Memang 25 persen ini angka yang cukup kecil. Tapi bagaimanapun sebagai pengusaha kita harus melihat dampaknya. Ketika diberi 25 persen ya sudah, jalani dulu," ucap Ketua Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) sekaligus General Manager Peterceli Bangun Indonesia, Rizky Bagus Oka, Ahad (11/7).

- Advertisement -
Baca Juga:  Transformasi Perekonomian Perlu Dukungan Polri

Ia menuturkan, arahan pemerintah sebaiknya dituruti. Meskipun kebijakan tersebut bisa berpengaruh terhadap penurunan ekonomi, tetapi ia menilai kebijakan ini masih lebih baik daripada ditutup sama sekali.

"Jadi sekarang banyak yang mengeluh 25 persen, mengeluh tutup pukul 20.00 WIB. Sebenarnya kalau sampai keadaan lebih parah, bisa jadi tutup pukul 17.00 WIB. Efeknya akan lebih kuat lagi. Sekarang kita ikuti saja sampai 20 Juli. Kalau nanti sudah beres pasti angka 50 persen ini bisa dibuka kembali," ujarnya.

Rizky berharap pelaku usaha benar-benar bekerja sama dengan pemerintah. Sebab pengusaha merupakan salah satu garda untuk pemulihan ekonomi nasional. "Yang penting kerja sama dan komunikasi. Saya juga sudah komunikasi dengan Sekda dan Pemerintah Kota. Kami juga sempat bertemu. Jadi Ikutlah edaran dari pemerintah, tegakkan protokol kesehatan," tuturnya

Baca Juga:  iPhone SE Terbaru Diprediksi Hadir Q2 2021

Dijelaskan Rizky, meski penutupan pukul 20.00 WIB, pelayananan online (pesan antar/ dibawa pulang) diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. asal sesuai dengan prokes.(anf/das)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari