Senin, 28 April 2025
spot_img

Respon DPR, Perpanjangan SKT FPI Pasti Keluar, Penuhi Persyaratan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) โ€“ Perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) belum juga diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sebenarnya Indonesia sudah ada Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam UU itu, sudah diatur soal ormas yang diizinkan dengan persyaratan-persyaratannya.

Karena itu, Amali menyarankan FPI untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur UU. Kalau memenuhi persyaratan, Amali yakin izin FPI pasti akan diterbitkan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut.

รขโ‚ฌล“Saya kira dipenuhi saja syarat-syaratnya. Kalau syaratnya dipenuhi akan diizinkan, kalau tidak dipenuhi (tidak diizinkan),รขโ‚ฌย kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca Juga:  Menurut Kejagung, Andi Irfan adalah Perantara Suap Djoko Tjandra-Pinangki

Karena itu, Amali menyarankan FPI untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur UU. Kalau memenuhi persyaratan, Amali yakin izin FPI pasti akan diterbitkan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut.

รขโ‚ฌล“Saya kira dipenuhi saja syarat-syaratnya. Kalau syaratnya dipenuhi akan diizinkan, kalau tidak dipenuhi (tidak diizinkan),รขโ‚ฌย kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Politikus senior Partai Golkar itu yakin bahwa pemerintah tidak mengistimewakan ormas apa pun. Menurut dia, perlakuan terhadap semua ormas harus sama. รขโ‚ฌล“Bahaya kalau sampai buat perbedaan, nanti akan datang orang minta keistimewaan. Jadi, konsistensi pemerintah akan dilihat,รขโ‚ฌย jelasnya.

Menurut Amali, pemerintah juga harus menaati ketentuan yang ada di dalam UU Ormas. Kalau syarat itu terpenuhi, maka pemerintah boleh memberikan izin.

Baca Juga:  Tak Perlu Cabut Berkas untuk Daftar ke Sekolah Lain

รขโ‚ฌล“Kalau tidak terpenuhi dan pemerintah memberi izin, maka pemerintah akan dianggap melanggar,รขโ‚ฌย katanya.(boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) โ€“ Perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) belum juga diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sebenarnya Indonesia sudah ada Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam UU itu, sudah diatur soal ormas yang diizinkan dengan persyaratan-persyaratannya.

Karena itu, Amali menyarankan FPI untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur UU. Kalau memenuhi persyaratan, Amali yakin izin FPI pasti akan diterbitkan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut.

รขโ‚ฌล“Saya kira dipenuhi saja syarat-syaratnya. Kalau syaratnya dipenuhi akan diizinkan, kalau tidak dipenuhi (tidak diizinkan),รขโ‚ฌย kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca Juga:  Jenazah Covid-19 Telantar di Jalanan, Wapres Minta Maaf

Karena itu, Amali menyarankan FPI untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur UU. Kalau memenuhi persyaratan, Amali yakin izin FPI pasti akan diterbitkan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut.

รขโ‚ฌล“Saya kira dipenuhi saja syarat-syaratnya. Kalau syaratnya dipenuhi akan diizinkan, kalau tidak dipenuhi (tidak diizinkan),รขโ‚ฌย kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Politikus senior Partai Golkar itu yakin bahwa pemerintah tidak mengistimewakan ormas apa pun. Menurut dia, perlakuan terhadap semua ormas harus sama. รขโ‚ฌล“Bahaya kalau sampai buat perbedaan, nanti akan datang orang minta keistimewaan. Jadi, konsistensi pemerintah akan dilihat,รขโ‚ฌย jelasnya.

Menurut Amali, pemerintah juga harus menaati ketentuan yang ada di dalam UU Ormas. Kalau syarat itu terpenuhi, maka pemerintah boleh memberikan izin.

Baca Juga:  Bos Baru PLN Janjikan Pemadaman Listrik Berkurang

รขโ‚ฌล“Kalau tidak terpenuhi dan pemerintah memberi izin, maka pemerintah akan dianggap melanggar,รขโ‚ฌย katanya.(boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Respon DPR, Perpanjangan SKT FPI Pasti Keluar, Penuhi Persyaratan

JAKARTA(RIAUPOS.CO) โ€“ Perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) belum juga diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sebenarnya Indonesia sudah ada Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam UU itu, sudah diatur soal ormas yang diizinkan dengan persyaratan-persyaratannya.

Karena itu, Amali menyarankan FPI untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur UU. Kalau memenuhi persyaratan, Amali yakin izin FPI pasti akan diterbitkan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut.

รขโ‚ฌล“Saya kira dipenuhi saja syarat-syaratnya. Kalau syaratnya dipenuhi akan diizinkan, kalau tidak dipenuhi (tidak diizinkan),รขโ‚ฌย kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca Juga:  Jenazah Covid-19 Telantar di Jalanan, Wapres Minta Maaf

Karena itu, Amali menyarankan FPI untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur UU. Kalau memenuhi persyaratan, Amali yakin izin FPI pasti akan diterbitkan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut.

รขโ‚ฌล“Saya kira dipenuhi saja syarat-syaratnya. Kalau syaratnya dipenuhi akan diizinkan, kalau tidak dipenuhi (tidak diizinkan),รขโ‚ฌย kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Politikus senior Partai Golkar itu yakin bahwa pemerintah tidak mengistimewakan ormas apa pun. Menurut dia, perlakuan terhadap semua ormas harus sama. รขโ‚ฌล“Bahaya kalau sampai buat perbedaan, nanti akan datang orang minta keistimewaan. Jadi, konsistensi pemerintah akan dilihat,รขโ‚ฌย jelasnya.

Menurut Amali, pemerintah juga harus menaati ketentuan yang ada di dalam UU Ormas. Kalau syarat itu terpenuhi, maka pemerintah boleh memberikan izin.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Pertagas Raih Empat Penghargaan

รขโ‚ฌล“Kalau tidak terpenuhi dan pemerintah memberi izin, maka pemerintah akan dianggap melanggar,รขโ‚ฌย katanya.(boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) โ€“ Perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) belum juga diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sebenarnya Indonesia sudah ada Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam UU itu, sudah diatur soal ormas yang diizinkan dengan persyaratan-persyaratannya.

Karena itu, Amali menyarankan FPI untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur UU. Kalau memenuhi persyaratan, Amali yakin izin FPI pasti akan diterbitkan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut.

รขโ‚ฌล“Saya kira dipenuhi saja syarat-syaratnya. Kalau syaratnya dipenuhi akan diizinkan, kalau tidak dipenuhi (tidak diizinkan),รขโ‚ฌย kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca Juga:  Bos Baru PLN Janjikan Pemadaman Listrik Berkurang

Karena itu, Amali menyarankan FPI untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur UU. Kalau memenuhi persyaratan, Amali yakin izin FPI pasti akan diterbitkan kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut.

รขโ‚ฌล“Saya kira dipenuhi saja syarat-syaratnya. Kalau syaratnya dipenuhi akan diizinkan, kalau tidak dipenuhi (tidak diizinkan),รขโ‚ฌย kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Politikus senior Partai Golkar itu yakin bahwa pemerintah tidak mengistimewakan ormas apa pun. Menurut dia, perlakuan terhadap semua ormas harus sama. รขโ‚ฌล“Bahaya kalau sampai buat perbedaan, nanti akan datang orang minta keistimewaan. Jadi, konsistensi pemerintah akan dilihat,รขโ‚ฌย jelasnya.

Menurut Amali, pemerintah juga harus menaati ketentuan yang ada di dalam UU Ormas. Kalau syarat itu terpenuhi, maka pemerintah boleh memberikan izin.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Pertagas Raih Empat Penghargaan

รขโ‚ฌล“Kalau tidak terpenuhi dan pemerintah memberi izin, maka pemerintah akan dianggap melanggar,รขโ‚ฌย katanya.(boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari