DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satgas Covid-19 Kota Dumai melakukan pembahasan terkait surat edaran tentang kegiatan wisata di destinasi wisata dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 Kota Dumai, Kamis (17/6) kemarin di ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim.
Rapat tersebut itu dipimpin Asisten II Setdako Dumai, Syahrinaldi dan dihadiri Plt Kadiskes Kota Dumai dr Syaiful, Kepala BPBD Kota Dumai Afri Lagan dan beberapa pejabat lainnya. "Pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat berperan besar di dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia, di mana sektor ini melibatkan banyak masyarakat sebagai pengelolanya," terangnya.
Begitu juga di Kota Dumai, di mana banyak masyarakat lokal yang menjadi pelaku atau pengelola kawasan wisata yang tentunya turut memberikan kontribusi ekonomis bagi masyarakat Kota Dumai. "Namun, di satu sisi keadaan pandemi Covid-19 yang masih fluktuatif menuntut kami untuk bersikap bijak dan arif agar kawasan wisata tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19 di masyarakat," terangnya.
Ia mengatakan, bahwa surat edaran ini dibuat dengan maksud untuk memberikan panduan bagi pelaku atau pengelola dan pengunjung tempat wisata di Kota Dumai dalam melaksanakan operasional kegiatan atau aktivitas usaha kepariwisataan.
"Pembahasan kami dalam rapat pagi ini melingkupi kegiatan kepariwisataan di Destinasi Wisata yang ada di Kota Dumai, mulai dari pembatasan yang perlu dilakukan, kesiapan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan protokol kesehatan serta monitoring, dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di destinasi wisata tersebut," ucapnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Wali Kota Dumai nomor 556/878.1/SE/DISKOPAR-PAR/2021 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Destinasi Pariwisata dinyatakan dicabut terhitung sejak surat edaran ini ditetapkan.
Pemaparan terkait surat edaran tersebut disampaikan oleh Koordinator Pusat Pengendalian Informasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr Muhammad Hafiz.
Adapun garis besar ketentuan-ketentuan dalam surat edaran tersebut, yaitu pembatasan operasional pariwisata pada wilayah RT di zona merah, seluruh pengelola dan karyawan di tempat wisata wajib sudah vaksinasi, kewajiban mematuhi protokol kesehatan di tempat-tempat wisata, dan lainnya.(hsb)