PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap CP (30) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan curas atau begal, Sabtu (5/6) sekira pukul 21.15 WIB. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah bagian kaki kiri dan kanan karena pelaku berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan saat ekspos perkara, Selasa (8/6) menjelaskan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan begal di kawasan Jalan Suka Karya, Gang Damai, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru pada Sabtu (5/6) sekira pukul 15.30 WIB.
‘’Pelaku CP memaksa korban untuk berhenti dan kemudian mengambil kendaraan yang dikendarai korban. Saat itu korban mencoba untuk mempertahankan kendaraannya tersebut. Selanjutnya korban terseret dan pelaku memukul tangan korban sehingga pegangan tangan korban dari sepeda motor terlepas. Korban mengalami luka di bagian lutut," ujar Kompol Juper Lumban Toruan.
Ia menuturkan, jenis kendaraan yang dirampas oleh pelaku adalah merk Honda Beat warna merah putih nopol BM 3839 AAN.
Korban bernama Rival kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim Resmob Polresta Pekanbaru mendapatkan identitas pelaku. Dari penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku begal motor berada di Jalan Labersa.
"Selanjutnya tim langsung menuju lokasi di mana pelaku berada, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku CP," terangnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil interogasi bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terhadap korban untuk menguasai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol terpasang BM 3839 AAN. Pelaku mengaku berencana menjual motor tersebut untuk keperluan ekonomi. Tapi ia keburu ditangkap petugas.
"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh tim Resmob Polresta Pekanbaru. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," katanya.(dof)