Jumat, 20 September 2024

Lawan Petugas, Tersangka Narkoba Dilumpuhkan dengan Tembakan

BAGANBATU (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melumpuhkan tersangka narkoba, Pandu (19) yang melakukan perlawanan saat akan diamankan kemarin malam. 

"Tersangka yang saat itu menikmati narkoba jenis sabu, melakukan perlawanan saat diciduk. Akibatnya terpaksa ditembak terukur oleh personil, sementara temannya Ilham berstatus DPO dari penangkapan yang dilaksanakaan di Jalan Poros Paket C Kepenghulan Pelita, Bagan Sinembah," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (24/5/2021).

Juliandi menerangkan terungkapnya perbuatan tersangka setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Paket C. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. 

Baca Juga:  Diduga Korban Perburuan, Tapir Mati Mengenaskan di Logas Tanah Darat

Terdapat dua orang yang sedang mengonsumsi narkoba namun satu pelaku lainnya Ilham berhasil kabur dan saat ini masih dalam pencarian polisi.

- Advertisement -

"Selain tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni alat hisap bong, bungkusan rokok didalamnya plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dan seluler," kata Juliandi.

Dari tes urine yang dilakukan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan kepada pelaku dijatuhkan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

BAGANBATU (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melumpuhkan tersangka narkoba, Pandu (19) yang melakukan perlawanan saat akan diamankan kemarin malam. 

"Tersangka yang saat itu menikmati narkoba jenis sabu, melakukan perlawanan saat diciduk. Akibatnya terpaksa ditembak terukur oleh personil, sementara temannya Ilham berstatus DPO dari penangkapan yang dilaksanakaan di Jalan Poros Paket C Kepenghulan Pelita, Bagan Sinembah," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (24/5/2021).

Juliandi menerangkan terungkapnya perbuatan tersangka setelah diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Paket C. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. 

Baca Juga:  Sudah 856 Jamaah Umrah Telah Dipulangkan ke Tanah Air

Terdapat dua orang yang sedang mengonsumsi narkoba namun satu pelaku lainnya Ilham berhasil kabur dan saat ini masih dalam pencarian polisi.

"Selain tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni alat hisap bong, bungkusan rokok didalamnya plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dan seluler," kata Juliandi.

Dari tes urine yang dilakukan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan kepada pelaku dijatuhkan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari