PASIRPANGARAIAN (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu selaku pihak termohon telah memberikan jawaban terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Rohul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Sesuai perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pemohon atas nama H Hamulian SP dan M Sahri Topan ST selaku paslon Bupati dan Wabup Rohul Nomor urut satu melalui kuasa hukumnya, dalam sidang yang digelar MK RI, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak, Jumat (21/5) siang.
Sidang jilid II dipimpin langsung Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih didampingi 2 hakim konstitusi lainnya. Dengan menghadirkan termohon yang diwakili oleh anggota KPU Rohul Azhar Hasibuan SH didampingi Anggota KPU Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata, Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir dan Anggota Bawaslu Riau.
Pihak terkait (Paslon Nomor Urut 2 H Sukiman-H Indra Gunawan) yang diwakili kuasa hukumnya Suryono Pane dan Sri Sugeng Pujiatmoko, Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 1 H Hamulian-M Sahril Topan ST) diwakili kuasa hukum didampingi Cabup Rohul M Sahril Topan
Dalam eksepsi termohon yang dibacakan anggota KPU Rohul Azhar Hasibuan SH memberikan jawaban terhadap dalil pemohon, dalam pokok permohonan yang dijawab ada 14 poin penting, kemudian alat bukti yang disampaikan sebanyak 14 dokumen alat bukti, untuk mendukung jawaban KPU Rohul terhadap dalil pemohon. Di antaranya, menurut termohon, yang mulia MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili objek perkara, sesuai Pasal I Ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016.
Di samping permohonan pemohon yang diajukan pada tanggal 26 April 2021, sebagaimana diperbaiki pada 29 April 2021 tidak mendalilkan, adanya PHP yang siginifikan dan dapat mempengaruhi penetapaan calon terpilih melainkan hanya mempersoalkan dugaan pelanggaran.
Kedudukan hukum pemohon, menurutnya pemohon tidak memliki kedudukn hukum, ataupun legal standing, untuk mengajukan hasil pemilihan, dengan alasan Pasal 158 ayat 2 Huruf C UU Nomor 10 tahun 2016.
Azhar mengatakan, berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Rohul sebanyak 559.399 jiwa, sehingga dari perbedaan perolehan suara, paslon untuk dapat mengajukan PHP sebanyak 1 persen.
Sementara perolehan suara pemohon sebanyak 49,007 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait paslon nomor urut 2 sebanyak 91.806 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait 42.799 suara, sehingga melebihi angka 1 (satu) persen.
Azhar menegaskan, tuntutan pemohonan yang meminta PSU di seluruh TPS di Kabupaten Rohul, dengan dalil membatalkan keputusan KPU Rohul tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul bertanggal 24 April 2021, dinilai tidak relevan.
Sementara pokok permohonan yang disampaikan pemohon hanya mendalilkan dugaan-dugaan pelanggaran pada 25 TPS di Desa Tambusai Utara, bukan pada seluruh TPS. "Kami sebagai termohon, menilai dalil pemohon tidak relevan," tutur Azhar saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (21/5).
Berdasarkaan uraian jawaban termohon, Azhar meminta, kepada MK, untuk menyatakan, sah Keputusan 49 KPU Rohul Nomor 49/PL.02.06/KPU.Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pasca Putusan MK 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2021 bertanggal 24 April 2021.
"Dalam pelaksanaan tahapan PSU yang dilakukan termohon, tidak terdapat pelanggaran pemilihan yang dinyatakan terbukti oleh Bawaslu Kabupaten Rohul dan Bawaslu Riau dan lembaga yang berwenang diterima oleh termohon," sebutnya.
Dalil adanya dugaan kecurangan Paslon 2 dan 3, katanya tidak beralasan menurut hukum. "Sampai jawaban ini dibuat termohon, belum ada atau tidak menerima putusan rekomendasi tentang kecurangan yang dilakukan Paslon 2 dan Paslon 3 yang melanggar Pasal 73. Termohon tidak pernah menerima putusan rekomendasi dari lembaga yang berwenang Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Rohul," katanya.
Berdasarkan uraian jawaban dan pertimbangan hukum di atas, yang telah dijelaskan, lanjutnya, seluruh dalil pemohon terhadap dugaan pelanggaran, bahwa tidak benar dan beralasan hukum, karena untuk membuktikan, termohon mengajukan 14 alat bukti (T1 hingga T-14) yang telah disahkan Ketua Panel Hakim dalam persidangan.
Azhar memohon kepada yang mulia Majelis Hakim MK, untuk menjatuhkan putusan mengabulkan eksekspi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara tersebut dan putusan yang seadil-adilnya.
Dalam pada itu, Sri Sugeng Pujiatmoko sebagai Kuasa Hukum Pihak Terkait Paslon Nomor Urut 2 H Sukiman-H Indra Gunawan menyampaikan hasil PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara tidak mengubah hasil perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul Tahun 2020.
Dalam keterangannya, menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh pemohon Perkara Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021. Karena berdasarkan hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Tambusai Utara, hasil perolehan suara PSU tidak mengubah perolehan suara para pihak secara signifikan.
Malah terjadi penambahan perolehan suara signifikan Paslon Nomor Urut 3 H Hafith Syukri dan Erizal, sedangkan perolehan suara pihak terkait malah berkurang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsi dalam persidangan menyebutkan dalam tahapan pelaksanaan PSU di 25 TPS Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Bawaslu menerima 2 laporan dugaan pelanggaran. Yakni laporan pertama atas nama Alirman dan kedua atas nama pelapor Hardi Chandra terkait adanya dugaan money politic.
"Untuk Laporan atas nama Alirman, Bawaslu dan Sentra menyimpulkan tidak memunhi unsur pidana, karena tidak kesesuaian dengan laporan pelapor. Tindaklanjut Laporan Hardi Chandra, penyidik dihentikan, karena minimnya alat bukti dan fakta hukum yang tidak sesuai," katanya.(epp)