PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polsek Limapuluh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka IJ (33), Senin (29/7) pukul 09.30 WIB. Barang haram seberat 2,77 gram dimusnahkan oleh Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto dan jajaran serta Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Riko Purwanto.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri A Pohan SH, penasehat hukum tersangka Wita Sumarni SH dan BNNK Pekanbaru Firdaus Amir SSos.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Zulfikrianto mengatakan, narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,77 gram dimusnahkan 2,57 gram. Di mana 0,1 gram untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,1 gram untuk pembuktian di pengadilan.
Akhirnya barang haram tersebut dimusnahkan ke dalam blender berisi air yang kemudian dibuang ke toilet. Saat pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka IJ yang ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2019 lalu di bengkelnya Jalan Hangtuah, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail.
Dasar dilaksanakan pemusnahan yaitu Surat Perintah Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti. Nomor: SPBT/43.F/VII/Reskrim Tanggal 29 Juli 2019.
Sebagai informasi, sesuai keterangan tersangka IJ, narkotika jenis sabu dibelinya dari seorang laki-laki yang mengaku bernama Bopai (DPO) di Jalan Pasir Putih, Pandau Permai, Siak Hulu, Kampar, seharga Rp4,5 juta.
‘’Sejauh ini kasus belum putus ke pengadilan sebab masih perlu data-data lebih lanjut dan masih tahap 1. Sehingga tersangka masih harus mendekam di sel tahanan Polsek Limapuluh sembari mencari DPO,’’ ucapnya.
Katanya, jika segala barang bukti telah terpenuhi, maka kasus diserahkan ke Kejati untuk disidangkan.(*3)