Jumat, 20 September 2024

Tol Permai Disekat di Gerbang Dumai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seiring berlakunya larangan mudik, terhitung 6-17 Mei di seluruh tanah air, ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) juga mengalami penyekatan di beberapa ruas. Terdata, tiga ruas jalan yang disekat menyambut arus libur hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, salah satunya ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Namun, kendaraan tetap dibolehkan melintas dengan memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan.

Secara rinci, penyekatan dimaksud berlokasi di Gerbang Tol Bakauheni Selatan di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, KM 240 Simpang

Pematang di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan di Akses Gerbang Tol Dumai di Ruas Pekanbaru-Dumai.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro dalam keterangan resmi yang diterima Riaupos, Jumat (7/5) mengatakan , perusahaan menjamin seluruh kegiatan pendistribusian barang dipastikan akan tetap berjalan lancar dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Digelar Virtual, Momentum Keluar dari Krisis

"Kendaraan barang tetap diperbolehkan untuk melintas asalkan tidak membawa penumpang dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Koentjoro.

Ditegaskannya, tiga ruas JTTS yang dilakukan penyekatan memang dikelola PT Hutama Karya. Sehingga menurutnya, pihak HK sangat

- Advertisement -

dengan meniadakan mudik agar penyebaran Covid-19 menurun dan keadaan cepat membaik. Namun, berbagai persiapan tersebut tetap harus dilakukan demi memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan yang masih diperbolehkan melintas.

"Sementara penyekatan akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat di beberapa titik di JTTS," bebernya.

Seperti yang sudah diketahui, kehadiran JTTS dari Lampung hingga Aceh bukan hanya sebagai jalan bebas hambatan yang memangkas waktu tempuh dalam berkendara ke daerah tujuan, tetapi memiliki peranan penting sebagai akses pendistribusian barang-barang untuk berbagai daerah.

Baca Juga:  Pembukaan Sekolah Diserahkan ke Pemda

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola JTTS tetap melakukan berbagai persiapan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal bagi pengguna jalan khususnya yang diperbolehkan melintas.

"Pengguna jalan harus menunjukan surat tes Rapid Antigen/Swab PCR dengan keterangan negatif, baru setelah itu diperbolehkan melintas dengan syarat-syarat lainnya sesuai peraturan pembatasan kendaraan yang boleh melintas," kata Koentjoro.(ksm)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seiring berlakunya larangan mudik, terhitung 6-17 Mei di seluruh tanah air, ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) juga mengalami penyekatan di beberapa ruas. Terdata, tiga ruas jalan yang disekat menyambut arus libur hari raya Idulfitri 1442 Hijriah, salah satunya ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Namun, kendaraan tetap dibolehkan melintas dengan memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan.

Secara rinci, penyekatan dimaksud berlokasi di Gerbang Tol Bakauheni Selatan di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, KM 240 Simpang

Pematang di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan di Akses Gerbang Tol Dumai di Ruas Pekanbaru-Dumai.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro dalam keterangan resmi yang diterima Riaupos, Jumat (7/5) mengatakan , perusahaan menjamin seluruh kegiatan pendistribusian barang dipastikan akan tetap berjalan lancar dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kasus Positif Baru di Riau Bertambah Lima Orang

"Kendaraan barang tetap diperbolehkan untuk melintas asalkan tidak membawa penumpang dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Koentjoro.

Ditegaskannya, tiga ruas JTTS yang dilakukan penyekatan memang dikelola PT Hutama Karya. Sehingga menurutnya, pihak HK sangat

dengan meniadakan mudik agar penyebaran Covid-19 menurun dan keadaan cepat membaik. Namun, berbagai persiapan tersebut tetap harus dilakukan demi memberikan pelayanan optimal bagi pengguna jalan yang masih diperbolehkan melintas.

"Sementara penyekatan akan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah setempat di beberapa titik di JTTS," bebernya.

Seperti yang sudah diketahui, kehadiran JTTS dari Lampung hingga Aceh bukan hanya sebagai jalan bebas hambatan yang memangkas waktu tempuh dalam berkendara ke daerah tujuan, tetapi memiliki peranan penting sebagai akses pendistribusian barang-barang untuk berbagai daerah.

Baca Juga:  Erisman Yahya Dilantik Sebagai Kaban Penghubung Provinsi Riau di Jakarta 

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola JTTS tetap melakukan berbagai persiapan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal bagi pengguna jalan khususnya yang diperbolehkan melintas.

"Pengguna jalan harus menunjukan surat tes Rapid Antigen/Swab PCR dengan keterangan negatif, baru setelah itu diperbolehkan melintas dengan syarat-syarat lainnya sesuai peraturan pembatasan kendaraan yang boleh melintas," kata Koentjoro.(ksm)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari