Jumat, 22 November 2024

Terkait Alat Uji Cepat Bekas di Kualanamu, Dirut Kimia Farma Diagnostik Diperiksa

- Advertisement -

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini, diperiksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Poldasu)  terkait kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Ahad (2/5/2021), membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Total sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
 
Ia mengatakan, ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik, red)," katanya.
 
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
 
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.
 
Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dihantui Rasa Bersalah, Sempat Ingin Bunuh Diri

Sumber: PosMetro/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini, diperiksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Poldasu)  terkait kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.
 
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Ahad (2/5/2021), membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Total sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.
 
Ia mengatakan, ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik, red)," katanya.
 
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
 
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.
 
Lima orang tersangka yakni eks Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

- Advertisement -
Baca Juga:  Satreskrim Polres Bengkalis Amankan IRT dan Oknum ASN Terkait Pencurian Emas

Sumber: PosMetro/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari