JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tidak hanya menjadikan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama, Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk menindak yang bersangkutan. Mereka juga sudah mengajukan red notice kepada Interpol. Sampai kemarin (21/4), mereka masihmenunggu respons pengajuan tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menyatakan, red notice disampaikan dua hari lalu (20/4). "Dari hasil rapat (bersama) imigrasi, kami upayakan mengajukan red notice ke Interpol," ujarnya kepada awak media kemarin.
Dia berharap pengajuan tersebut disetujui agar Interpol bisa membantu Polri memulangkan Jozeph ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Bantuan Interpol juga bisa membuat ruang gerak Jozeph semakin sempit.
"Negara-negara yang masuk Interpol akan menolak kalau yang bersangkutan datang ke sana," imbuh Agus.
Jenderal bintang tiga Polri itu menambahkan, pihaknya mempertimbangkan kembali untuk mencabut paspor Jozeph. Sebab, Polri tidak ingin kehilangan jejak. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan, pihaknya masih bekerja untuk menemukan keberadaan Jozeph. Untuk mempercepat pencarian, mereka bekerja sama dengan beberapa instansi. Termasuk imigrasi. "Masih berproses. Perkembangannya pasti nanti publik diberi tahu," terang dia.
Polri, sambung Rusdi, juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menutup saluran-saluran media sosial yang digunakan Jozeph. Kalaupun masih ada video yang beredar, dia memastikan bahwa penyebarannya telah diminimalkan Kemenkominfo.
Sementara itu, merasa jauh dari aparat penegak hukum di Indonesia, Jozeph semakin berulah. Dia bahkan menantang debat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sejumlah kalangan menilai tantangan tersebut mengada-ada dan sebaiknya diabaikan. Salah satunya disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
"Untuk apa diladeni Menag. Memangnya dia (Jozeph, red) siapa?" kata Anwar.
Tokoh Muhammadiyah itu menegaskan, tindakan Jozeph jelas-jelas melanggar konstitusi Indonesia. Yaitu, UUD pasal 29 ayat 2. Anwar menuturkan, polisi sudah menjerat Jozeph dengan pasal penodaan agama serta pelanggaran UU ITE.
"Sekarang kita tunggu saja polisi menangkapnya dan membawa ke Tanah Air," jelasnya.
Dia berharap orang tersebut dijatuhi hukuman seadil-adilnya. Sementara itu, Menag Yaqut enggan menanggapi tantangan debat Jozeph. Dia menuturkan, Jozeph sampai saat ini tidak berani mempertanggungjawabkan omongannya sendiri.
"Kok nantang debat," kata Yaqut.
Dia berharap Jozeph tidak perlu lagi diberi panggung di publik. Khususnya oleh kalangan media di Tanah Air. Sikap dan pernyataannya tidak baik untuk bangsa Indonesia. (syn/wan/c19/oni/jpg)