PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –Empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Polsek Tampan yang pimpinan Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH. Keempat pelaku di antaranya berinisial D (29) warga Jalan Cipta Karya, R (38) warga Jalan Cipta Karya, F (35) warga Jalan Cipta Karya dan A (28) warga Jalan Gelatik.
Kapolresta Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH mengatakan, pada Kamis (8/4) sekira pukul 21.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.
"Tiga pelaku d iantaranya D, R dan F berhasil ditangkap di Jalan Cipta Karya, Gang Paus No 07, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial A berhasil ditangkap di Jalan Gelatik Pasar Dupa, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru," ujar Kapolsek Tampan.
Dijelaskannya, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan lidik yang dilakukan oleh Tim opsnal Polsek Tampan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Cipta Karya Gang Paus No 07, Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan Pekanbaru.
"Maka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku, setelah diperoleh informasi bahwa ketiga pelaku sedang berada di rumah dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang mereka miliki ada di dalam rumah," terangnya.
Diungkapkannya, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung ke TKP, sesampainya di TKP, tim opsnal langsung masuk ke rumah untuk melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku.
"Dari hasil penggeledahan rumah, disita barang bukti dari pelaku D berupa lima paket kecil plastik klip warna bening berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu, satu buah bong yang terbuat dari botol air mineral gelas, satu buah timbangan Digital warna Silver, satu buah bungkus plastik-plasitk klip warna bening, satu HP Nokia warna Putih dan satu HP Oppo warna hitam yang ditemukan di kamar belakang," jelasnya.
Lanjutnya, dari pengakuan pelaku D, bahwa sabu-sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dari pelaku R .
Dan selain barang bukti tersebut juga disita dari pelaku F berupa tujuh paket plastik klip warna bening berisi sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok, satu paket sedang plastik klip warna bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam kotak rokok, satu buah bong yang terbuat dari botol Lasegar yang ditemukan di kamar tengah rumah tersebut.
"Dari keterangan pelaku F bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari saudara inisial R (DPO)," kata Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek mengatakan, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kepada pelaku inisial A (28) warga Jalan Gelatik dilakukan penangkapan pada Jumat (9/4) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya di Jalan Gelatik Pasar Dupa Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.(dof)