68 Titik Pantau Hilal Sore Ini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah belum memutuskan awal bulan Ramadan. Sebab masih menunggu sidang isbat yang digelar Kemenag malam nanti. Sidang isbat itu memadukan metode hisab dan rukyatul hilal dalam menentapkan 1 Ramadan. Secara hisab sudah bisa diketahui 1 Ramadan jatuh pada Selasa, (13/4) besok. Seperti yang jadi acuan Muhammadiyah.

Sedangkan untuk metode rukyatul hilal masih harus menunggu pengamatan langsung posisi hilal. Kemenag sudah menetapkan 86 titik pemantauan hilal yang tersebar di 34 provinsi. Di Jawa Timur cukup banyak titik pemantauan hilalnya. Yaitu mencapai 25 lokasi. Seperti di Pantai Tanjung Kodok Lamongan, Bukit Banyu Urip Tuban, dan Bukit Condrodipo Gresik.

- Advertisement -

Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Agus Salim menuturkan sidang isbat terbagi menjadi tiga tahap. Diawali dengan peparan posisi hilal awal Ramadan 1442 H (2021). Kemudian sidang isbat yang digelar secara tertutup setelah magrib. Lalu diakhiri dengan penyampaian hasil sidang isbat oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Rangkaian sidang isbat digelar secara terbatas oleh Kemenag.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah-ibadah selama bulan Ramadan. Seperti Salat Tarawih, tadarus, dan lainnya. Seluruhnya bisa dilaksanakan di masjid atau musala di daerah dengan zona penularan Covid-19 kuning (rendah) dan hijau (tidak terdampak).

- Advertisement -

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan masyarakat, khususnya umat Islam menggunakan patokan zonasi yang dibuat oleh gugus tugas pusat atau di tingkat daerah masing-masing. "Zonasi berbasis kecamatan, bahkan tingkat RT dan RW," katanya, Ahad (11/4).

Untuk itu jika gugus tugas Covid-19 menentukan di sebuah kecamatan atau bahkan kelurahan sampai RT dan RW masuk kategori kuning atau hijau, maka bisa menjalankan Salat Tarawih berjamaah di masjid atau musala. Selain itu juga bisa menjalankan Salat Witir, tadarus, serta nanti malam iktikaf di penghujung bulan Ramadan.

Kamaruddin mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat mengikuti kegiatan salat wajib atau Salat Tarawih di masjid atau musala. Seperti jaga jarak, rajin cuci tangan, menggunakan masker, dan lainnya. Kepada para takmir masjid juga diminta untuk menegakkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Sementara itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan untuk zona merah sebaiknya ibadah-ibadah selama bulan Ramadan dilakukan di rumah masing-masing. Dia menuturkan pemerintah tahun ini membolehkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Namun untuk wilayah yang masih beradadi zona merah, dianjurkan tetap beribadah di rumah," katanya. Ma'ruf mengatakan baribadah di rumah untuk wilayah yang masih zona merah merupakan bagian dari rukhsah atau keringanan. Tujuannya untuk menghindari potensi penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Dia menegaskan ibadah berjamaah di masjid dalam bulan puasa seperti tarawih atau tadrus hukummya sunah. Sedangkan menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya itu hukumnya wajib. Untuk itu di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi, dia meminta umat muslim untuk memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19.(wan/shf/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah belum memutuskan awal bulan Ramadan. Sebab masih menunggu sidang isbat yang digelar Kemenag malam nanti. Sidang isbat itu memadukan metode hisab dan rukyatul hilal dalam menentapkan 1 Ramadan. Secara hisab sudah bisa diketahui 1 Ramadan jatuh pada Selasa, (13/4) besok. Seperti yang jadi acuan Muhammadiyah.

Sedangkan untuk metode rukyatul hilal masih harus menunggu pengamatan langsung posisi hilal. Kemenag sudah menetapkan 86 titik pemantauan hilal yang tersebar di 34 provinsi. Di Jawa Timur cukup banyak titik pemantauan hilalnya. Yaitu mencapai 25 lokasi. Seperti di Pantai Tanjung Kodok Lamongan, Bukit Banyu Urip Tuban, dan Bukit Condrodipo Gresik.

Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Agus Salim menuturkan sidang isbat terbagi menjadi tiga tahap. Diawali dengan peparan posisi hilal awal Ramadan 1442 H (2021). Kemudian sidang isbat yang digelar secara tertutup setelah magrib. Lalu diakhiri dengan penyampaian hasil sidang isbat oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Rangkaian sidang isbat digelar secara terbatas oleh Kemenag.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah-ibadah selama bulan Ramadan. Seperti Salat Tarawih, tadarus, dan lainnya. Seluruhnya bisa dilaksanakan di masjid atau musala di daerah dengan zona penularan Covid-19 kuning (rendah) dan hijau (tidak terdampak).

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan masyarakat, khususnya umat Islam menggunakan patokan zonasi yang dibuat oleh gugus tugas pusat atau di tingkat daerah masing-masing. "Zonasi berbasis kecamatan, bahkan tingkat RT dan RW," katanya, Ahad (11/4).

Untuk itu jika gugus tugas Covid-19 menentukan di sebuah kecamatan atau bahkan kelurahan sampai RT dan RW masuk kategori kuning atau hijau, maka bisa menjalankan Salat Tarawih berjamaah di masjid atau musala. Selain itu juga bisa menjalankan Salat Witir, tadarus, serta nanti malam iktikaf di penghujung bulan Ramadan.

Kamaruddin mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat mengikuti kegiatan salat wajib atau Salat Tarawih di masjid atau musala. Seperti jaga jarak, rajin cuci tangan, menggunakan masker, dan lainnya. Kepada para takmir masjid juga diminta untuk menegakkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Sementara itu Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan untuk zona merah sebaiknya ibadah-ibadah selama bulan Ramadan dilakukan di rumah masing-masing. Dia menuturkan pemerintah tahun ini membolehkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Namun untuk wilayah yang masih beradadi zona merah, dianjurkan tetap beribadah di rumah," katanya. Ma'ruf mengatakan baribadah di rumah untuk wilayah yang masih zona merah merupakan bagian dari rukhsah atau keringanan. Tujuannya untuk menghindari potensi penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Dia menegaskan ibadah berjamaah di masjid dalam bulan puasa seperti tarawih atau tadrus hukummya sunah. Sedangkan menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya itu hukumnya wajib. Untuk itu di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi, dia meminta umat muslim untuk memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19.(wan/shf/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari