Minggu, 10 November 2024

Siang Ini, Gubri Lantik Pj Bupati Inhu

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dijadwalkan melantik Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Riau Chairul Riski sebagai Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu), siang (29/3) ini. Pelantikan akan dilakukan di kompleks Gedung Daerah Riau sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau Raja Hendra Saputra mengatakan, pelantikan tersebut akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Karena itu tamu undangan akan dibatasi.

- Advertisement -

"Iya, benar, pelantikan dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021 di Balai Pelangi pukul 14.00 WIB. Pelantikan dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Hendra.

Dijelaskan Hendra, Pemprov Riau sebelumya telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu).

Baca Juga:  Status Darurat Pencemaran Udara Tak Diperpanjang

Dalam SK Mendagri Nomor 131.14.646 tahun 2021 itu disebutkan, bahwa Chairul Riski diangkat sebagai Pj Bupati Inhu.

- Advertisement -

"Di dalam SK tersebut juga dijelaskan terkait tugas dan amanah. Yakni Pj diberi amanah untuk melakukan tugas yaitu, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan DPRD  dan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat," ujarnya.

Kemudian tugas berikutnya adalah, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Lalu, bertugas melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai sesuai peraturan yang berlaku dan melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Covid-19 Inhu, di mana tugas dan kwenangannya antara lain, memperhatikan SE Mendagri nomor 440/5184/SJ, tentang pembentukan Satgas penanganan COVID-19 daerah.

Baca Juga:  Penjual Kulit Harimau Sumatera Ditangkap

"Selama menjabat Pj Bupati Inhu, Chairul Riski akan diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainya sebagai bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu isi SK tersebut," paparnya.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dijadwalkan melantik Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Riau Chairul Riski sebagai Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu), siang (29/3) ini. Pelantikan akan dilakukan di kompleks Gedung Daerah Riau sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau Raja Hendra Saputra mengatakan, pelantikan tersebut akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Karena itu tamu undangan akan dibatasi.

- Advertisement -

"Iya, benar, pelantikan dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021 di Balai Pelangi pukul 14.00 WIB. Pelantikan dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19," kata Hendra.

Dijelaskan Hendra, Pemprov Riau sebelumya telah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hulu (Inhu).

- Advertisement -
Baca Juga:  Status Darurat Pencemaran Udara Tak Diperpanjang

Dalam SK Mendagri Nomor 131.14.646 tahun 2021 itu disebutkan, bahwa Chairul Riski diangkat sebagai Pj Bupati Inhu.

"Di dalam SK tersebut juga dijelaskan terkait tugas dan amanah. Yakni Pj diberi amanah untuk melakukan tugas yaitu, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan DPRD  dan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat," ujarnya.

Kemudian tugas berikutnya adalah, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Lalu, bertugas melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai sesuai peraturan yang berlaku dan melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Covid-19 Inhu, di mana tugas dan kwenangannya antara lain, memperhatikan SE Mendagri nomor 440/5184/SJ, tentang pembentukan Satgas penanganan COVID-19 daerah.

Baca Juga:  Tambah Libur Idul Fitri, PNS Bakal Disanksi

"Selama menjabat Pj Bupati Inhu, Chairul Riski akan diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainya sebagai bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu isi SK tersebut," paparnya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari