- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, akhirnya melengkapi berkas dua orang kurir narkoba yang ditangkap di Bandara Sultan Syarif kasim (SSk) II Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Opsnal Narkoba Iptu Noki Loviko. Dikatakannya, berkas tersangka tersebut telah mereka lengkapi. ‘’Berkas tersangka telah rampung. Tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke JPU,’’ jelasnya.
- Advertisement -
Selain itu, terkait asal usul barang haram tersebut, dibeberkannya saat ini mereka masih terus melakukan pengembangan secara mendalam.
Sebelumnya, satu dari dua kurir narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, ternyata telah tiga kali melancarkan aksi kejahatan itu.
Tersangka berinisial AS alias Ari (36), sudah tiga kali melancarkan aksi melanggar hukum itu. Sementara tersangka RA alias Rere baru pertama kali. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut akan dibawa mereka ke Makasar. Setelah barang sampai, mereka pun akan diupah senilai Rp5 juta per orang.
- Advertisement -
Dipaparkannya, barang haram itu dijemput tersangka di Pekanbaru, tepatnya di depan salah satu hotel di Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.(man)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, akhirnya melengkapi berkas dua orang kurir narkoba yang ditangkap di Bandara Sultan Syarif kasim (SSk) II Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Opsnal Narkoba Iptu Noki Loviko. Dikatakannya, berkas tersangka tersebut telah mereka lengkapi. ‘’Berkas tersangka telah rampung. Tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke JPU,’’ jelasnya.
- Advertisement -
Selain itu, terkait asal usul barang haram tersebut, dibeberkannya saat ini mereka masih terus melakukan pengembangan secara mendalam.
Sebelumnya, satu dari dua kurir narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, ternyata telah tiga kali melancarkan aksi kejahatan itu.
- Advertisement -
Tersangka berinisial AS alias Ari (36), sudah tiga kali melancarkan aksi melanggar hukum itu. Sementara tersangka RA alias Rere baru pertama kali. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut akan dibawa mereka ke Makasar. Setelah barang sampai, mereka pun akan diupah senilai Rp5 juta per orang.
Dipaparkannya, barang haram itu dijemput tersangka di Pekanbaru, tepatnya di depan salah satu hotel di Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.(man)