PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Panitia Khusus (Pansus) pembentukan dan susunan perangkat daerah DPRD Riau menyatakan Perda perubahan perangkat daerah masih dalam pembahasan.
Pernyataan itu ditegaskan Anggota Pansus Taufik Arrakhman, setelah mendengar pernyataan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau yang menyayangkan adanya upaya oknum dewan yang ingin menggabungkan Dinas Kebudayaan dengan beberapa dinas lainnya.
“Sejauh ini masih pembahasan. Belum ada ketok palu,” sebut Taufik kepada Riau Pos, Rabu (24/7).
Saat ditanya apakah memang ada upaya penggabungan Dinas Budaya dengan dinas lainnya dari anggota dewan, dirinya menjawab diplomatis. Dimana tahapan yang berjalan saat ini masih dalam tahap usulan. Tentunya setiap anggota pansus memiliki pandangan masing-masing terhadap rencana perubahan OPD.
Ia juga memastikan bahwa dalam perubahan nantinya akan ada kajian secara akademis. Berupa konsultasi dan obeservasi.
“Jadi apakah efesien bila OPD A dan B digabung. Semua tentu harus ada hasil yang positif. Misal efisien di segi anggaran atau optimalisasi kerja,” tambahnya.
Terakhir Taufik menyebutkan, bahwa mekanisme pengajuan perubahan OPD memang dirumuskan oleh Pemprov Riau. Dengan dibantu oleh tenaga ahli. Sedangkan tugas DPRD adalah mengesahkan. Sehingga sedikit banyaknya, tentu menurut dia, patokan DPRD dalam mengesahkan perubahan perda tersebut berdasarkan usulan dari Pemprov Riau.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Panitia Khusus (Pansus) pembentukan dan susunan perangkat daerah DPRD Riau menyatakan Perda perubahan perangkat daerah masih dalam pembahasan.
Pernyataan itu ditegaskan Anggota Pansus Taufik Arrakhman, setelah mendengar pernyataan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau yang menyayangkan adanya upaya oknum dewan yang ingin menggabungkan Dinas Kebudayaan dengan beberapa dinas lainnya.
- Advertisement -
“Sejauh ini masih pembahasan. Belum ada ketok palu,” sebut Taufik kepada Riau Pos, Rabu (24/7).
Saat ditanya apakah memang ada upaya penggabungan Dinas Budaya dengan dinas lainnya dari anggota dewan, dirinya menjawab diplomatis. Dimana tahapan yang berjalan saat ini masih dalam tahap usulan. Tentunya setiap anggota pansus memiliki pandangan masing-masing terhadap rencana perubahan OPD.
- Advertisement -
Ia juga memastikan bahwa dalam perubahan nantinya akan ada kajian secara akademis. Berupa konsultasi dan obeservasi.
“Jadi apakah efesien bila OPD A dan B digabung. Semua tentu harus ada hasil yang positif. Misal efisien di segi anggaran atau optimalisasi kerja,” tambahnya.
Terakhir Taufik menyebutkan, bahwa mekanisme pengajuan perubahan OPD memang dirumuskan oleh Pemprov Riau. Dengan dibantu oleh tenaga ahli. Sedangkan tugas DPRD adalah mengesahkan. Sehingga sedikit banyaknya, tentu menurut dia, patokan DPRD dalam mengesahkan perubahan perda tersebut berdasarkan usulan dari Pemprov Riau.(nda)