Jumat, 22 November 2024
spot_img

Sepeda Wajib Dimasukkan Daftar Harta di SPT Pajak Tahunan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi yang mengatakan sepeda masuk dengan kode harta 041.

“#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041,” tulisnya seperti dikutip, Senin (22/2).

Artinya, jika seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual. Namun, jika pembeli membeli sepeda dari luar negeri secara online, negara berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.

Baca Juga:  Pemko Serahkan Rp2,3 M untuk TMMD

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Aturan tersebut menyebut setiap barang impor yang bernilai USD 3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.

- Advertisement -
- Advertisement -

Sementara, untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.

Dalam aturan tersebut, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari USD 500 maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi USD 500.

Baca Juga:  Perangi Narkoba, Kapolres Rohil Ajak Peran Serta Masyarakat

Negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya kepada pemerintah daerah.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan sepeda ke dalam daftar harta yang wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020. Hal itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi yang mengatakan sepeda masuk dengan kode harta 041.

“#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041,” tulisnya seperti dikutip, Senin (22/2).

- Advertisement -

Artinya, jika seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual. Namun, jika pembeli membeli sepeda dari luar negeri secara online, negara berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.

Baca Juga:  Pemko Serahkan Rp2,3 M untuk TMMD

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

- Advertisement -

Aturan tersebut menyebut setiap barang impor yang bernilai USD 3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.

Sementara, untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.

Dalam aturan tersebut, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis. Apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari USD 500 maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi USD 500.

Baca Juga:  Ambil Foto Tanpa Izin, Ayu Ting Ting Tegur Manajemen

Negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya kepada pemerintah daerah.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari