Kamis, 19 September 2024

Sempat Coba Bunuh Diri, Pembunuh Satu Keluarga di Jaga Ketat Aparat

REMBANG (RIAUPOS.CO) – Sumani, pria yang diduga membunuh satu keluarga di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendapatkan pengamanan ketat aparat kepolisian setempat. Sang pembantai masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang usai gagal bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida.

“Pelaku yang masih menjalani perawatan dijaga lima personel untuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito di Rembang, Kamis (11/2/2021), dikutip dari Antara.

Untuk perkembangan kesehatan pelaku, menurut pihak rumah sakit, kondisinya sudah membaik.

Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Februari, dan ditangkap pada 10 Februari.

- Advertisement -

Meski Sumani belum mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan sudah mengerucut ke dirinya. Hal itu, diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas dan anting di rumah tersangka.

Baca Juga:  Segera Umumkan Status Azis Syamsuddin

Bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium identik dengan anak korban maupun istri korban. Demikian halnya di kunci motor dan kuku pelaku juga terdapat bercak darah korban.

- Advertisement -

Sidik jari di gelas yang berisi minuman kopi yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku. Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka diduga terlebih dahulu bertamu ke rumah korban.

Adapun korban yang ditemukan meninggal akibat ulah pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak) dan Galuh Lintang (cucu).

Sumani menghabisi keempat orang tersebut pada Rabu (3/2) malam antara pukul 21.00-24.00 WIB. Hasil autopsi bahwa korbannya meninggal antara rentang waktu tersebut.

Baca Juga:  Minta Naik Gaji Tapi Ditolak, Tukang Gali Kubur Cangkul Pengurus TPU

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

REMBANG (RIAUPOS.CO) – Sumani, pria yang diduga membunuh satu keluarga di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendapatkan pengamanan ketat aparat kepolisian setempat. Sang pembantai masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang usai gagal bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida.

“Pelaku yang masih menjalani perawatan dijaga lima personel untuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito di Rembang, Kamis (11/2/2021), dikutip dari Antara.

Untuk perkembangan kesehatan pelaku, menurut pihak rumah sakit, kondisinya sudah membaik.

Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 8 Februari, dan ditangkap pada 10 Februari.

Meski Sumani belum mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan sudah mengerucut ke dirinya. Hal itu, diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas dan anting di rumah tersangka.

Baca Juga:  Ini Empat Tokoh yang Jadi Sasaran Pembunuh Bayaran

Bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium identik dengan anak korban maupun istri korban. Demikian halnya di kunci motor dan kuku pelaku juga terdapat bercak darah korban.

Sidik jari di gelas yang berisi minuman kopi yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku. Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka diduga terlebih dahulu bertamu ke rumah korban.

Adapun korban yang ditemukan meninggal akibat ulah pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak) dan Galuh Lintang (cucu).

Sumani menghabisi keempat orang tersebut pada Rabu (3/2) malam antara pukul 21.00-24.00 WIB. Hasil autopsi bahwa korbannya meninggal antara rentang waktu tersebut.

Baca Juga:  Minta Naik Gaji Tapi Ditolak, Tukang Gali Kubur Cangkul Pengurus TPU

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari