JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, semestinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat kenyataan, bahwa masyarakat semakin takut dalam berpendapat. Apalagi menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Hal ini dikatakan Mardani setelah Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik agar menjadi bagian dari terwujudnya pelayanan publik yang baik.
“Mestinya Pak Jokowi membaca beberapa hasil survei yang menyatakan masyarakat kian takut memberi pendapat,” ujar Mardani, Rabu (10/2/2021).
Anggota Komisi II DPR ini juga mendorong supaya adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena banyak pasal karet yang membuat masyarakat takut mengungkapkan kritikannya.
“Ini jadi alarm bagi kesehatan demokrasi Indonesia. Jika serius ayo lakukan revisi UU ITE khususnya pasal 27, 28 dan pasal 45. Yang sering jadi landasan pasal karet,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat aktif untuk melaporkan jika adanya maladministrasi. Sehingga masyarakat biasa kiritis terhadap pelayanan publik ini.
“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi,” katanya.
Jokowi menuturkan dirinya tidak ingin pelayanan publik malah menyusahkan masyarakat. Pelayanan publik yang bersifat kaku dan menyusahkan masyarakat ini harus bisa diubah.
“Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal yang bersifat prosedural, bersifat administratif dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, berorientasi pada hasil,” ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, semestinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melihat kenyataan, bahwa masyarakat semakin takut dalam berpendapat. Apalagi menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Hal ini dikatakan Mardani setelah Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik agar menjadi bagian dari terwujudnya pelayanan publik yang baik.
- Advertisement -
“Mestinya Pak Jokowi membaca beberapa hasil survei yang menyatakan masyarakat kian takut memberi pendapat,” ujar Mardani, Rabu (10/2/2021).
Anggota Komisi II DPR ini juga mendorong supaya adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena banyak pasal karet yang membuat masyarakat takut mengungkapkan kritikannya.
- Advertisement -
“Ini jadi alarm bagi kesehatan demokrasi Indonesia. Jika serius ayo lakukan revisi UU ITE khususnya pasal 27, 28 dan pasal 45. Yang sering jadi landasan pasal karet,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat aktif untuk melaporkan jika adanya maladministrasi. Sehingga masyarakat biasa kiritis terhadap pelayanan publik ini.
“Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi,” katanya.
Jokowi menuturkan dirinya tidak ingin pelayanan publik malah menyusahkan masyarakat. Pelayanan publik yang bersifat kaku dan menyusahkan masyarakat ini harus bisa diubah.
“Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal yang bersifat prosedural, bersifat administratif dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, berorientasi pada hasil,” ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra