Jumat, 20 September 2024

Digugat Tommy Soeharto, Proyek Jalan Terus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto melayangkan gugatan pada lima pihak sekaligus. Gugatan bernomor 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang masuk PN Jakarta Selatan itu ditujukan kepada pemerintah RI yakni Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kementerian PUPR dalam hal ini Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok Antasari atau Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.

Turut Tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan rekan, Kemenkeu dalam hal ini KPP Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktir pembangunan jalan tol. Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.

Gugatan itu disebabkan karena Tommy tak terima bangunannya digusur. Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Tommy pun menuntut ganti rugi dari pemerintah senilai Rp56 miliar. Meski belum jelas bangunan mana yang termuat dalam gugatan itu, namun kuat dugaan bangunan itu adalah Gedung DPP Partai Berkarya.

Baca Juga:  Pendaftaran Gelombang Kedua Kartu Prakerja Dibuka

Anak kelima mantan Presiden Soeharto itu juga meminta pemerintah dan para tergugat menghentikan penggusuran pada bangunan miliknya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

- Advertisement -

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menegaskan bahwa proyek akan tetap berjalan terus meski ada tuntutan terhadap salah satu bidang tanah di Jalan Tol Desari tersebut. "Kalau dari kami belum ada rencana untuk penghentian proyek," jelas Danang pada Jawa Pos (JPG), kemarin.

Soal tuntutan Tommy yang juga menyebutkan Kementerian PUPR. Menurut Danang, bukan domain dari kementerian PUPR untuk merespon. "Karena kami bukan pihak yang melakukan pengadaan tanah," jelas Danang.

- Advertisement -

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut, nantinya persoalan tersebut akan ditanggapi oleh KPP Cilandak. "Nanti DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang akan menjawab. Sedang dipelajari oleh DJP," ujarnya kepada JPG.

Ini bukan kali pertama putra Cendana itu berurusan dengan pemerintah. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy untuk kedua kalinya terkait pemblokiran uang Rp1,2 triliun di Bank Mandiri.

Baca Juga:  DPR Kecam Pengusul Pendidikan Agama Tidak Diajarkan di Sekolah

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua itu merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006. Meski TPN tak lagi beroperasi, perusahaan itu meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah. Menkeu Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengejar pelunasan utang tersebut.

Lantas, MA pun menolak PK kedua yang diajukan PTN. Dengan putusan itu, kemenangan pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp1,2 triliun sudah dikukuhkan. Kemenangan telak itu juga menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang TPN kepada pemerintah RI. "Kemenangan yang dicapai pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak pemerintah," ujar Kepala Biro Advokasi Sekertariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan.(tau/dee/fiq/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto melayangkan gugatan pada lima pihak sekaligus. Gugatan bernomor 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang masuk PN Jakarta Selatan itu ditujukan kepada pemerintah RI yakni Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Kementerian PUPR dalam hal ini Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok Antasari atau Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.

Turut Tergugat yakni Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan rekan, Kemenkeu dalam hal ini KPP Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktir pembangunan jalan tol. Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.

Gugatan itu disebabkan karena Tommy tak terima bangunannya digusur. Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Tommy pun menuntut ganti rugi dari pemerintah senilai Rp56 miliar. Meski belum jelas bangunan mana yang termuat dalam gugatan itu, namun kuat dugaan bangunan itu adalah Gedung DPP Partai Berkarya.

Baca Juga:  Kemenparekraf dan Perguruan Tinggi Gelar Bimtek Dua Desa

Anak kelima mantan Presiden Soeharto itu juga meminta pemerintah dan para tergugat menghentikan penggusuran pada bangunan miliknya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menegaskan bahwa proyek akan tetap berjalan terus meski ada tuntutan terhadap salah satu bidang tanah di Jalan Tol Desari tersebut. "Kalau dari kami belum ada rencana untuk penghentian proyek," jelas Danang pada Jawa Pos (JPG), kemarin.

Soal tuntutan Tommy yang juga menyebutkan Kementerian PUPR. Menurut Danang, bukan domain dari kementerian PUPR untuk merespon. "Karena kami bukan pihak yang melakukan pengadaan tanah," jelas Danang.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut, nantinya persoalan tersebut akan ditanggapi oleh KPP Cilandak. "Nanti DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang akan menjawab. Sedang dipelajari oleh DJP," ujarnya kepada JPG.

Ini bukan kali pertama putra Cendana itu berurusan dengan pemerintah. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy untuk kedua kalinya terkait pemblokiran uang Rp1,2 triliun di Bank Mandiri.

Baca Juga:  DPR Kecam Pengusul Pendidikan Agama Tidak Diajarkan di Sekolah

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua itu merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006. Meski TPN tak lagi beroperasi, perusahaan itu meninggalkan kewajiban utang pada pemerintah. Menkeu Sri Mulyani Indrawati akhirnya mengejar pelunasan utang tersebut.

Lantas, MA pun menolak PK kedua yang diajukan PTN. Dengan putusan itu, kemenangan pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp1,2 triliun sudah dikukuhkan. Kemenangan telak itu juga menjadikan Menkeu sebagai pemegang hak tagih atas seluruh utang TPN kepada pemerintah RI. "Kemenangan yang dicapai pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas karena kami sangat meyakini dana tersebut memang hak pemerintah," ujar Kepala Biro Advokasi Sekertariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan.(tau/dee/fiq/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari