Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polres Periksa Saksi Karhutla

SIAK (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polres) Siak masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan dan hutan di wilayah  Kabupaten Siak.

Sebanyak 7 orang saksi dari warga  telah dipanggil pihak kepolisian Polres Siak guna mendalami penyebab terjadi kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Siak seluas 10 hektare lebih pada pekan kemarin.

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani menjelaskan, kebakaran seluas 10 hektare hingga 15 hektare berada di Kecamatan Dayun, Siak saat ini masih dalam penyelidikan dan termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dipanggil.

“Saksi yang diperiksa antara 6 hingga 7 orang guna mendalami kasus kebakaran lahan seluas berkisar  10 hektare sampai 15 hektare yang ada di wilayah Siak,” ujar Kasat Reskrim, akhir pekan kemarin.

Baca Juga:  Riau Pos Terbaik!

Faizal menegaskan, pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran karena masih dalam proses penyelidikan. Selain itu juga terhadap lahan yang terbakar, polisi telah memasang police line.

“Kita masih dalam proses penyelidikan. Baru memanggil saksi-saksi kebakaran lahan, jadi belum ada tersangka terkait karhutla di Siak,” jelasnya.

Mengingat kemarau cukup panjang terutama puncaknya Juli-November, Faizal mengingatkan masyarakat Kabupaten Siak jika akan membuka lahan agar tidak dengan cara membakar yang bisa menimbulkan kebakaran meluas.
‘’Masyarakat diharapkan jangan sampai membakar lahan mengingat saat ini musim kemarau panjang yang bisa terjadi kebakaran,” pesannya.(wik)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor (Polres) Siak masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan dan hutan di wilayah  Kabupaten Siak.

Sebanyak 7 orang saksi dari warga  telah dipanggil pihak kepolisian Polres Siak guna mendalami penyebab terjadi kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Siak seluas 10 hektare lebih pada pekan kemarin.

- Advertisement -

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani menjelaskan, kebakaran seluas 10 hektare hingga 15 hektare berada di Kecamatan Dayun, Siak saat ini masih dalam penyelidikan dan termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dipanggil.

“Saksi yang diperiksa antara 6 hingga 7 orang guna mendalami kasus kebakaran lahan seluas berkisar  10 hektare sampai 15 hektare yang ada di wilayah Siak,” ujar Kasat Reskrim, akhir pekan kemarin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tekad Alumni Memajukan MAN 1 Kuansing

Faizal menegaskan, pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran karena masih dalam proses penyelidikan. Selain itu juga terhadap lahan yang terbakar, polisi telah memasang police line.

“Kita masih dalam proses penyelidikan. Baru memanggil saksi-saksi kebakaran lahan, jadi belum ada tersangka terkait karhutla di Siak,” jelasnya.

Mengingat kemarau cukup panjang terutama puncaknya Juli-November, Faizal mengingatkan masyarakat Kabupaten Siak jika akan membuka lahan agar tidak dengan cara membakar yang bisa menimbulkan kebakaran meluas.
‘’Masyarakat diharapkan jangan sampai membakar lahan mengingat saat ini musim kemarau panjang yang bisa terjadi kebakaran,” pesannya.(wik)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari