Minggu, 30 November 2025
spot_img

Jokowi Kembali Tegaskan Kepala Daerah Tak Bisa Buat Kebijakan Sendiri-Sendiri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Tenah Air, pemerintah telah melakukan langkah-langkah mengatasi virus tersebut. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan juga Keputusan Presiden (Keppres).

Presiden Jokowi mengatakan, PP yang dibuat pemerintah adalah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

Baca Juga:  Obat Kanker Karya 2 Putri Dayak Dipatenkan

"Jadi para kepala daerah tidak bisa membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi dengan pusat," kata Jokowi.

Oleh sebab itu diharapkan ke depannya semua kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa sesuai dengan PP dan Keppres tersebut. Sehingga selaras dengan yang ingin dilakukan pemerintah.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan yang berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Tenah Air, pemerintah telah melakukan langkah-langkah mengatasi virus tersebut. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan juga Keputusan Presiden (Keppres).

Presiden Jokowi mengatakan, PP yang dibuat pemerintah adalah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

Baca Juga:  Jumat, Dijadwalkan Pengesahan RAPBD 2020

"Jadi para kepala daerah tidak bisa membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi dengan pusat," kata Jokowi.

- Advertisement -

Oleh sebab itu diharapkan ke depannya semua kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa sesuai dengan PP dan Keppres tersebut. Sehingga selaras dengan yang ingin dilakukan pemerintah.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan yang berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," pungkasnya.

- Advertisement -

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19 di Tenah Air, pemerintah telah melakukan langkah-langkah mengatasi virus tersebut. Terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) dan juga Keputusan Presiden (Keppres).

Presiden Jokowi mengatakan, PP yang dibuat pemerintah adalah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, dengan adanya PP dan Keppres tersebut maka kepala daerah akan sejalan dengan yang diinginkan pemerintah pusat dalam menangani pandemi virus Korona ini. Sehingga semuanya tertangani dengan baik.

Baca Juga:  Gubernur dan Bupati Dilarang Open House

"Jadi para kepala daerah tidak bisa membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi dengan pusat," kata Jokowi.

Oleh sebab itu diharapkan ke depannya semua kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bisa sesuai dengan PP dan Keppres tersebut. Sehingga selaras dengan yang ingin dilakukan pemerintah.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan yang berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," pungkasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari