Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Awas, Korupsi Anggaran Wabah Corona, KPK Siapkan Hukuman Mati

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelototi pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan virus corona. KPK dalam hal ini turut bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa, terkait percepatan penanganan Covid-19,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Firli menyampaikan, prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukkan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

Baca Juga:  Upacara HUT Ke-74 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat dan Meriah

Menurutnya, pengguna anggaran memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan pengguna anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan, terutama rekam jejak mitra penyedia.

“Dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” ucap Firli.

Firli menegaskan, KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Dia memandang, korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

Oleh karena itu, kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti, kolusi, nepotisme, markup, kickback atau memberikan hadiah yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Jamin Pengobatan Gangguan Jiwa

“Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama,” tegas Firli.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memelototi pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan virus corona. KPK dalam hal ini turut bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa, terkait percepatan penanganan Covid-19,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (24/3).

- Advertisement -

Firli menyampaikan, prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukkan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018.

Baca Juga:  Upacara HUT Ke-74 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat dan Meriah

Menurutnya, pengguna anggaran memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan pengguna anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan, terutama rekam jejak mitra penyedia.

- Advertisement -

“Dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” ucap Firli.

Firli menegaskan, KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Dia memandang, korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

Oleh karena itu, kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti, kolusi, nepotisme, markup, kickback atau memberikan hadiah yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Ribuan Pegawai KLHK Gelar Acara Halal Bi Halal

“Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama,” tegas Firli.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari