Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tiadakan Salat Berjamaah, Ini Penjelasan Pengurus Masjid Raya JIC

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), manajemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta, memutuskan untuk sementara waktu tidak mengadakan ibadah salat Jumat, sekaligus salat lima waktu berjamaah.

Menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC Ustaz Ma’arif Fuadi, keputusan tersebut sesuai arahan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020, yakni terkait dengan pelaksanaan ibadah di tengah-tengah wabah virus Corona (COVID-19).

Selain itu, tegas Ma'arif, penutupan Masjid Raya JIC disebabkan beberapa orang di wilayah Jakarta Utara, terkonfirmasi positif terjangkiti virus corona (COVID-19), seperti Kelurahan Tugu utara, Tugu Selatan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Utara, Sungai Bambu, Sunter Agung, Rawabadak dan beberapa kelurahan sekitarnya.

“Keputusan tersebut diambil melalui prosedur pengambilan keputusan berdasarkan metodologi pengambilan keputusan dalam Ushul Fiqh yaitu metode Tanqihul Manath berupa pengambilan dalil-dalil yang paling pas untuk masalah tersebut dengan memperhatikan fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan otoritas di bidangnya,” kata Ustaz Ma’arif Fuadi.

Baca Juga:  Idulfitri, Damkar Terima Sejumlah Laporan

Ustadz Ma’arif melanjutkan, yang dimaksud metode Tahqiqul Manath yaitu penjelasan dari para ahli di bidangnya dan pejabat berwenang untuk mengetahui penyebaran COVID-19 secara faktual di sekitar Wilayah Jakarta Islamic Centre. Kemudian sekaligus untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Dalam hal ini pejabat wilayah yang dimintai keterangannya adalah Camat Koja dan lurah Tugu Utara, sedangkan ahli yang dimintai keterangan adalah Kepala Puskesmas Kecamatan Tugu Utara,” tambahnya.

Di samping itu, kata ustadz Ma’arif, keputusan ini berlaku untuk semua pihak yang berada di JIC. Selain itu, secara persuasif pengurus menginformasikan kepada para pengunjung, bahwa sementara kompleks Masjid Raya JIC ditutup untuk umum dan menganjurkan agar salat di rumah.

Baca Juga:  Kemendagri Singapura Beberkan Alasan UAS Ditolak dan Dideportasi

“Artinya berdasarkan keputusan ini dan untuk mencegah bahaya yang lebih besar selain para pegawai di lingkungan JIC, siapa pun tidak boleh masuk ke Masjid Raya JIC kecuali ada keperluan yang sangat penting,” tuturnya.

Kemudian, Sholat berjamaah dilaksanakan hanya untuk internal para pegawai JIC dan pegawai-pegawai kantor yang berada dalam area kompleks Masjid Raya JIC yang sedang bertugas.

“Mari kita ikuti anjuran Pemerintah Pusat dan daerah dalam pencegahan COVID-19. Semoga wabah ini bisa dikendalikan tidak menimbulkan dampak yang luas dan kita berharap semoga wabah ini segera berlalu,” pungkas Ma'arif.

Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), manajemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta, memutuskan untuk sementara waktu tidak mengadakan ibadah salat Jumat, sekaligus salat lima waktu berjamaah.

Menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC Ustaz Ma’arif Fuadi, keputusan tersebut sesuai arahan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020, yakni terkait dengan pelaksanaan ibadah di tengah-tengah wabah virus Corona (COVID-19).

- Advertisement -

Selain itu, tegas Ma'arif, penutupan Masjid Raya JIC disebabkan beberapa orang di wilayah Jakarta Utara, terkonfirmasi positif terjangkiti virus corona (COVID-19), seperti Kelurahan Tugu utara, Tugu Selatan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Utara, Sungai Bambu, Sunter Agung, Rawabadak dan beberapa kelurahan sekitarnya.

“Keputusan tersebut diambil melalui prosedur pengambilan keputusan berdasarkan metodologi pengambilan keputusan dalam Ushul Fiqh yaitu metode Tanqihul Manath berupa pengambilan dalil-dalil yang paling pas untuk masalah tersebut dengan memperhatikan fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan otoritas di bidangnya,” kata Ustaz Ma’arif Fuadi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Paripurna Pidato Sambutan Bupati Rohil Bakal Terapkan Prokes Ketat

Ustadz Ma’arif melanjutkan, yang dimaksud metode Tahqiqul Manath yaitu penjelasan dari para ahli di bidangnya dan pejabat berwenang untuk mengetahui penyebaran COVID-19 secara faktual di sekitar Wilayah Jakarta Islamic Centre. Kemudian sekaligus untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Dalam hal ini pejabat wilayah yang dimintai keterangannya adalah Camat Koja dan lurah Tugu Utara, sedangkan ahli yang dimintai keterangan adalah Kepala Puskesmas Kecamatan Tugu Utara,” tambahnya.

Di samping itu, kata ustadz Ma’arif, keputusan ini berlaku untuk semua pihak yang berada di JIC. Selain itu, secara persuasif pengurus menginformasikan kepada para pengunjung, bahwa sementara kompleks Masjid Raya JIC ditutup untuk umum dan menganjurkan agar salat di rumah.

Baca Juga:  AC

“Artinya berdasarkan keputusan ini dan untuk mencegah bahaya yang lebih besar selain para pegawai di lingkungan JIC, siapa pun tidak boleh masuk ke Masjid Raya JIC kecuali ada keperluan yang sangat penting,” tuturnya.

Kemudian, Sholat berjamaah dilaksanakan hanya untuk internal para pegawai JIC dan pegawai-pegawai kantor yang berada dalam area kompleks Masjid Raya JIC yang sedang bertugas.

“Mari kita ikuti anjuran Pemerintah Pusat dan daerah dalam pencegahan COVID-19. Semoga wabah ini bisa dikendalikan tidak menimbulkan dampak yang luas dan kita berharap semoga wabah ini segera berlalu,” pungkas Ma'arif.

Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari