JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mulai besok (19/3) calon jamaah haji (CJH) berhak lunas sudah bisa melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kepala Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Mukhammad Khanif mengatakan, CJH tidak boleh lupa cek kesehatan.
Dia menuturkan bahwa informasi soal kewajiban cek kesehatan sudah disampaikan pada 16 Maret. Dalam surat resmi Kemenag, dijelaskan bahwa CJH berhak lunas diminta segera melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Pemeriksaan kesehatan tahap kedua itu bertujuan mengetahui jamaah tersebut memenuhi aspek istitaah (mampu) berhaji dari sisi kesehatan atau fisik.
Hasil cek kesehatan itu dibawa ke bank penerima setoran (BPS) untuk pelunasan biaya haji. ’’Diimbau jamaah melakukan pelunasan secara online,’’ katanya kemarin (17/3).
Imbauan tersebut disampaikan Kemenag sebagai bentuk pencegahan penularan wabah Covid-19. Seperti diketahui, saat ini kasus virus korona terus bertambah di Indonesia. Dia menjelaskan, ada sejumlah BPS yang membuka channel pembayaran online. Antara lain, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menuturkan, cek kesehatan itu penting untuk memastikan kesiapan berangkat haji. Cek kesehatan tersebut bisa dilakukan di puskesmas atau rumah sakit. Nizar juga menekankan bahwa surat keterangan istitaah menjadi salah satu syarat pelunasan biaya haji. Jika pelunasan dilakukan secara online, hasil tes kesehatan di puskesmas itu juga bisa dikirimkan secara online. â€Sudah ada link siskihatkes di puskesmas dengan bank,†tuturnya.
Kemenag menetapkan kuota haji tahun ini 221 ribu. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 kursi untuk jamaah haji reguler dan 17.680 kursi haji khusus
Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mulai besok (19/3) calon jamaah haji (CJH) berhak lunas sudah bisa melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kepala Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Mukhammad Khanif mengatakan, CJH tidak boleh lupa cek kesehatan.
Dia menuturkan bahwa informasi soal kewajiban cek kesehatan sudah disampaikan pada 16 Maret. Dalam surat resmi Kemenag, dijelaskan bahwa CJH berhak lunas diminta segera melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua. Pemeriksaan kesehatan tahap kedua itu bertujuan mengetahui jamaah tersebut memenuhi aspek istitaah (mampu) berhaji dari sisi kesehatan atau fisik.
Hasil cek kesehatan itu dibawa ke bank penerima setoran (BPS) untuk pelunasan biaya haji. ’’Diimbau jamaah melakukan pelunasan secara online,’’ katanya kemarin (17/3).
- Advertisement -
Imbauan tersebut disampaikan Kemenag sebagai bentuk pencegahan penularan wabah Covid-19. Seperti diketahui, saat ini kasus virus korona terus bertambah di Indonesia. Dia menjelaskan, ada sejumlah BPS yang membuka channel pembayaran online. Antara lain, BNI Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menuturkan, cek kesehatan itu penting untuk memastikan kesiapan berangkat haji. Cek kesehatan tersebut bisa dilakukan di puskesmas atau rumah sakit. Nizar juga menekankan bahwa surat keterangan istitaah menjadi salah satu syarat pelunasan biaya haji. Jika pelunasan dilakukan secara online, hasil tes kesehatan di puskesmas itu juga bisa dikirimkan secara online. â€Sudah ada link siskihatkes di puskesmas dengan bank,†tuturnya.
- Advertisement -
Kemenag menetapkan kuota haji tahun ini 221 ribu. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 kursi untuk jamaah haji reguler dan 17.680 kursi haji khusus
Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina