JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tujuh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/3). Dalam kunjungannya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi dilakukan untuk memperkuat kinerja lembaga antirasuah itu.
"KPK menegaskan mereka tetap bekerja, ada beberapa kasus yang masih terus dikerjakan. KPK masih tetap bekerja. Kira-kira penegasannya seperti itu," kata Bamsoet di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Politikus Partai Golkar ini menyebut, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Terlebih, kinerja KPK diharapkan dapat menunjang norma Pancasila.
"Kami ingin memperkuat KPK berdasarkan azas yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kedua dalam tujuan kita menuju sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Bamsoet. Oleh karena itu, Bamsoet mengharapkan kinerja KPK saat ini dapat menekan angka korupsi di Indonesia. Dia mengharapkan kinerja KPK selalu berpedoman pada Pancasila.
"Pelaksanaannya harus dengan azas kemanusiaan yang adil dan beradab," harap Bamsoet. Bamsoet pun tak henti-hentinya memastikan, UU KPK hasil revisi tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi. Hal ini terkonfirmasi dari pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri. "Tadi juga disampaikan bahwa mereka bekerja saat ini berdasarkan apa yang tertuang dalam UU KPK yang baru," urai Bamsoet menandaskan.
"KPK menegaskan mereka tetap bekerja, ada beberapa kasus yang masih terus dikerjakan. KPK masih tetap bekerja. Kira-kira penegasannya seperti itu," kata Bamsoet di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/3). Politikus Partai Golkar ini menyebut, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Terlebih, kinerja KPK diharapkan dapat menunjang norma Pancasila. "Kami ingin memperkuat KPK berdasarkan azas yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kedua dalam tujuan kita menuju sila ke lima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Bamsoet.
Oleh karena itu, Bamsoet mengharapkan kinerja KPK saat ini dapat menekan angka korupsi di Indonesia. Dia mengharapkan kinerja KPK selalu berpedoman pada Pancasila. "Pelaksanaannya harus dengan azas kemanusiaan yang adil dan beradab," harap Bamsoet. Bamsoet pun tak henti-hentinya memastikan, UU KPK hasil revisi tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi. Hal ini terkonfirmasi dari pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.
"Tadi juga disampaikan bahwa mereka bekerja saat ini berdasarkan apa yang tertuang dalam UU KPK yang baru," urai Bamsoet menandaskan.
Program Empat Pilar Selain itu MPR RI bakal bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensosialisasikan Empat Pilar kebangsaan. Tujuannya untuk mewujudkan pembangunan hukum dan pemberasantasan korupsi berdasarkan Pancasila sebagai sumber hukum. “Pimpinan MPR RI dan pimpinan KPK telah sepakat akan menandatangani MoU kerjasama Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. KPK sangat penting kita libatkan dalam sosialisasi ini,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/3).
Menurut politikus Golkar yang biasa disapa Bamsoet itu sosialisasi Empat Pilar MPR RI itu untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilandasi dengan nilai-nilai Pancasila. Turut hadir di kantor lembaga antirasuah itu para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Arsul Sani, Zulkifli Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad. Sedangkan komisioner KPK yang hadir, Ketua KPK Firli Bahuri, serta para komisioner Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
Bamsoet juga menerangkan, kunjungan pimpinan MPR RI ke KPK merupakan balasan dari kunjungan KPK ke MPR RI yang sudah dilakukan pada Selasa, (14/1). Melalui penguatan koordinasi antar lembaga negara inilah MPR RI dan KPK berkomitmen saling mendukung dan bersinergi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi.
Selain ke KPK, pimpinan MPR RI mulai pekan ini juga akan menggelar roadshow melakukan silaturahmi kebangsaan ke berbagai aparat penegak hukum dan institusi peradilan, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya sudah dilakukan MPR RI ke berbagai partai politik, LSM dan ormas keagamaan.(fiz)
Laporan: JPG