Jumat, 20 September 2024

Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana Soal Kasus Gisel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kini sudah berstatus sebagai tersangka terkait kasus video porno 19 detik yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kasus ini sempat mengundang perdebatan mengingat Gisel mengaku membuat video itu untuk dokumentasi pribadi.

Sementara, pembuatan video yang mengandung unsur pornografi untuk konten pribadi seharusnya tidak dapat dikenakan hukuman.

Terkait hal ini, Mudzakir selaku Ahli Hukum Pidana memberikan penjelasan. Dia mengatakan pointnya bukan video syur Gisel dibuat untuk dokumentasi pribadi atau tidak. Tapi bagaimana video itu bisa dapat diakses dan muncul ke publik.

“Terlepas itu untuk dokumen pribadi atau tidak, bagaimana video itu untuk pribadi bisa masuk ke ranah publik? Ini pertanyaan pokoknya. Kalau penyidik menemukan ada kekhilafan, kekeliruan, sehingga menyebabkan video itu muncul ke publik, itu yang menjadi dasar Gisel harus bertanggungjawab, dalam hal ini penegakan hukum. Jadi bukan karena dokumen pribadi atau tidak,” terang Mudzakir kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Selasa (29/12/2020).

- Advertisement -
Baca Juga:  Dua Penjambret Digebuk Massa

Dia juga mengatakan, polisi tentu mendalami terkait proses penyimpanan dan proteksi keamanan yang dilakukan Gisel karena video syur itu sifatnya sangat pribadi. Kemungkinan Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan unsur kelalaian dalam hal pengamanan. Mudzakir pun memberikan sebuah contoh bagaimana seharusnya pengamanan supar ketat seharusnya dilakukan.

“Andai kata membuat dokumen pribadi, penyimpanannya harus super ketat lah. Untuk meyakinkan ke publik, dalam bahasa saya, kalau terpaksa harus menyimpan untuk dokumen pribadi, masukkan ke dalam box yang box itu kuncinya rangkap 7. Itu menunjukkan sebagai bentuk keamanan publiknya. Kalau ternyata itu masih dicolong maling dan malingnya upload ke publik, itu 100 persen kesalahan ada pada maling,” terangnya.

- Advertisement -

Namun, apabila video syur itu disimpan di HP dan konten video syur tersebut terbuka aksesnya ke publik atau mempermudah publik untuk mengaksesnya, Mudzakir berpandangan hal ini kelalaian terjadi pada Gisel. Dan dia dfapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

Baca Juga:  Temukan Buku Nikah Diduga Palsu

“Contoh kasusnya Ariel (NOAH, dulu Peterpan, Red). Ariel itu juga sama ditaruh di dalam laptop dia (untuk dokumentasi pribadi). Ternyata family atau keluarganya melihat laptop itu dalam posisi terbuka dan mengambil video di dalamnya. Ini namanya memudahkan diakses publik, itu yang membuat Ariel harus bertanggungjawab,” tuturnya.

Terkait Pasal 4 yang disangkakan kepada Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, Mudzakir menyatakan pasal itu dijeratkan ke Gisel dan Michael karena mereka membuat video konten asusila tersebut.

“Pasal 4 itu membuat. Hadirnya pornografi itu karena ada yang membuat. Mau untuk dokumentasi pribadi tapi publik mendapat akses, nah disitulah kesalahannya,” paparnya.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kini sudah berstatus sebagai tersangka terkait kasus video porno 19 detik yang viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kasus ini sempat mengundang perdebatan mengingat Gisel mengaku membuat video itu untuk dokumentasi pribadi.

Sementara, pembuatan video yang mengandung unsur pornografi untuk konten pribadi seharusnya tidak dapat dikenakan hukuman.

Terkait hal ini, Mudzakir selaku Ahli Hukum Pidana memberikan penjelasan. Dia mengatakan pointnya bukan video syur Gisel dibuat untuk dokumentasi pribadi atau tidak. Tapi bagaimana video itu bisa dapat diakses dan muncul ke publik.

“Terlepas itu untuk dokumen pribadi atau tidak, bagaimana video itu untuk pribadi bisa masuk ke ranah publik? Ini pertanyaan pokoknya. Kalau penyidik menemukan ada kekhilafan, kekeliruan, sehingga menyebabkan video itu muncul ke publik, itu yang menjadi dasar Gisel harus bertanggungjawab, dalam hal ini penegakan hukum. Jadi bukan karena dokumen pribadi atau tidak,” terang Mudzakir kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:  Apa Kata Ahli Gizi, Minum Multivitamin Saat Pandemi Covid-19

Dia juga mengatakan, polisi tentu mendalami terkait proses penyimpanan dan proteksi keamanan yang dilakukan Gisel karena video syur itu sifatnya sangat pribadi. Kemungkinan Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan unsur kelalaian dalam hal pengamanan. Mudzakir pun memberikan sebuah contoh bagaimana seharusnya pengamanan supar ketat seharusnya dilakukan.

“Andai kata membuat dokumen pribadi, penyimpanannya harus super ketat lah. Untuk meyakinkan ke publik, dalam bahasa saya, kalau terpaksa harus menyimpan untuk dokumen pribadi, masukkan ke dalam box yang box itu kuncinya rangkap 7. Itu menunjukkan sebagai bentuk keamanan publiknya. Kalau ternyata itu masih dicolong maling dan malingnya upload ke publik, itu 100 persen kesalahan ada pada maling,” terangnya.

Namun, apabila video syur itu disimpan di HP dan konten video syur tersebut terbuka aksesnya ke publik atau mempermudah publik untuk mengaksesnya, Mudzakir berpandangan hal ini kelalaian terjadi pada Gisel. Dan dia dfapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

Baca Juga:  PA 212 Nilai Sukmawati Soekarnoputri Mempermalukan Bung Karno

“Contoh kasusnya Ariel (NOAH, dulu Peterpan, Red). Ariel itu juga sama ditaruh di dalam laptop dia (untuk dokumentasi pribadi). Ternyata family atau keluarganya melihat laptop itu dalam posisi terbuka dan mengambil video di dalamnya. Ini namanya memudahkan diakses publik, itu yang membuat Ariel harus bertanggungjawab,” tuturnya.

Terkait Pasal 4 yang disangkakan kepada Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, Mudzakir menyatakan pasal itu dijeratkan ke Gisel dan Michael karena mereka membuat video konten asusila tersebut.

“Pasal 4 itu membuat. Hadirnya pornografi itu karena ada yang membuat. Mau untuk dokumentasi pribadi tapi publik mendapat akses, nah disitulah kesalahannya,” paparnya.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari