PEKANBARU (RIAUPOS CO) – Jalan Ahmad Yani depan kediaman Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (28/12) ramai didatangi belasan truk pengangkut sampah. Kedatangan mereka ini mempertanyakan kelanjutan nasib kerja para petugas pengangkut sampah di tahun 2021.
Mereka yang datang dan mempertanyakan nasibnya ini adalah petugas pengangkut sampah dari PT Samhana Indah (SHI). Ada lebih dari 30 orang tampak mereka membawa truk yang penuh berisikan sampah.
Koordinator Aksi Petugas Pengangkut Sampah Heri pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono yang datang menemui massa aksi, meminta kepastian pada DLHK Kota Pekanbaru terkait nasib pekerjaan mereka tahun depan.
Ini berkaitan dengan pengumuman di PT SHI pada para pekerja pengangkut sampah bahwa mereka terakhir bekerja di akhir Desember 2020 ini.
''Kita dibilang begitu. Disuruh buat lamaran baru. Nanti diserahkan ke Kadis LHK Pekanbaru untuk diputuskan. Karena tahun depan (2021,red) PT tidak kerja lagi,'' kata dia.
Selain itu, karena masa kerja disebut akan habis, para pekerja pengangkut sampah ini juga mempertanyakan BPJS Ketenagakerjaan mereka. Juga mereka mempertanyakan bonus atas prestasi kerja pengangkutan melebihi tonase.
Menjawab hal ini, Agus Pramono pada para pekerja pengangkut sampah menjelaskan bahwa pengangkutan sampah multiyears di Pekanbaru dengan melibatkan pihak ketiga berakhir tahun 2020 ini.
''Saat ini lelang untuk pengangkutan (sampah,red) tahun 2021 masih berjalan. Saya tidak tahu perusahaan mana yang ikut dan saya tidak menentukan pemenangnya,'' jelas dia.
Dilanjutkannya, jika hingga di awal 2021 lelang belum selesai, maka dirinya akan menunjuk perusahaan yang akan bekerja jelang lelang selesai.
''Menjelang itu (lelang,red) selesai, bisa saya tunjuk perusahaan ini lagi. Pertimbangannya perusahaan ini sudah ada armada dan tahu rutenya,'' jelas dia.
Sementara itu, untuk BPJS dan bonus yang dipertanyakan, hal ini kata Agus kembali ke internal perusahaan.
''Itu urusan perusahaannya. Termasuk juga urusan gaji. Karena kita memberikan (pembayaran,red) ke perusahaan sesuai kerjanya,'' singkatnya.
Di Pekanbaru, ada dua pihak ketiga pengelola angkutan sampah yang dikerjasamakan. Yaitu PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Kedua perusahaan ini dibagi dua zona wilayah kerja.
PT Godang Tua Jaya mengangkut sampah di Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan PT Samhana Indah mengangkut sampah di Kecamatan Bukitraya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.
Sampah di dua kecamatan lagi yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir diangkut langsung oleh petugas dari DLHK Kota Pekanbaru.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman