Jumat, 11 Juli 2025

Masrul Kasmy Ditunjuk Sebagai Plh Sekdaprov Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk Masrul Kasmy sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Masrul saat ini juga menjabat sebagai staf ahli bidang hukum, pemerintahan dan sumber daya manusia.

Penunjukkan Plh ini sebagai konsekwensi atas ditahannya Sekdaprov Riau Yan Prana oleh Kejati terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Yan Prana saat bertugas di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plh Sekdaprov Riau tersebut sudah mulai berlaku sejak Rabu (23/12/2020) lalu. 

"Pak Masrul Kasmy ditunjuk sebagai Plh Sekdaprov Riau, SK nya sudah mulai berlaku sejak Rabu kemarin," kata Ikhwan.

Baca Juga:  Karhutla Mengganas, Pemda Jadwalkan Salat Istisqa

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pemilihan Plh Sekdaprov Riau, Gubri Syamsuar sebelumnya melihat dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Namun tidak semua pejabat eselon II yang ditinjau untuk menjadi Plh Sekdaprov Riau.

"Kriterianya kemarin itu dari Kepala Badan, Asisten, dan Staf Ahli. Tidak ada dari kepala dinas, pertimbangannya dari sisi senioritas dan juga pengalaman bekerja," jelasnya. 
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk Masrul Kasmy sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Masrul saat ini juga menjabat sebagai staf ahli bidang hukum, pemerintahan dan sumber daya manusia.

Penunjukkan Plh ini sebagai konsekwensi atas ditahannya Sekdaprov Riau Yan Prana oleh Kejati terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Yan Prana saat bertugas di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plh Sekdaprov Riau tersebut sudah mulai berlaku sejak Rabu (23/12/2020) lalu. 

"Pak Masrul Kasmy ditunjuk sebagai Plh Sekdaprov Riau, SK nya sudah mulai berlaku sejak Rabu kemarin," kata Ikhwan.

Baca Juga:  Dinilai Berintegritas dan Kapabilitas Baik, Gubri Terima Penghargaan PWRI

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pemilihan Plh Sekdaprov Riau, Gubri Syamsuar sebelumnya melihat dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Namun tidak semua pejabat eselon II yang ditinjau untuk menjadi Plh Sekdaprov Riau.

- Advertisement -

"Kriterianya kemarin itu dari Kepala Badan, Asisten, dan Staf Ahli. Tidak ada dari kepala dinas, pertimbangannya dari sisi senioritas dan juga pengalaman bekerja," jelasnya. 
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

- Advertisement -

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menunjuk Masrul Kasmy sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Masrul saat ini juga menjabat sebagai staf ahli bidang hukum, pemerintahan dan sumber daya manusia.

Penunjukkan Plh ini sebagai konsekwensi atas ditahannya Sekdaprov Riau Yan Prana oleh Kejati terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Yan Prana saat bertugas di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plh Sekdaprov Riau tersebut sudah mulai berlaku sejak Rabu (23/12/2020) lalu. 

"Pak Masrul Kasmy ditunjuk sebagai Plh Sekdaprov Riau, SK nya sudah mulai berlaku sejak Rabu kemarin," kata Ikhwan.

Baca Juga:  Bupati: Perbaiki Kualitas Pelayanan Roro

Lebih lanjut dikatakannya, dalam pemilihan Plh Sekdaprov Riau, Gubri Syamsuar sebelumnya melihat dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Namun tidak semua pejabat eselon II yang ditinjau untuk menjadi Plh Sekdaprov Riau.

"Kriterianya kemarin itu dari Kepala Badan, Asisten, dan Staf Ahli. Tidak ada dari kepala dinas, pertimbangannya dari sisi senioritas dan juga pengalaman bekerja," jelasnya. 
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari