PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial SC alias Son (47) digulung petugas Polsek Tenayan Raya. Lantaran kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 2.02 gram.
SC diringkus saat dirinya tertidur pulas di rumahnya yang berada di Kelurahan Sialang Rampai, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang.
"SC sudah menjadi target. Berdasar informasi masyarakat kerap terjadi transaksi sabu di tempat tinggalnya," jelasnya.
Penangkapan SC pada Senin (1/12) sore di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur dan lemari tersangka, ditemukan satu Botol Merk CDR Warna Kuning yang berisikan butiran sabu dan satu bungkus pelastik kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Total berat kotor shabu seberat 2.02 gram.
Terhadap tersangka SC pun dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya positif mengkonsumsi methapethamin.
"SC merupakan residivis yang keluar beberapa tahun lalu," sebut Kanitreskrim Iptu M Bahari Abdi.
Barang bukti sabu itu dimiliki SC dari pria berinisial Buyung yang saat ini masih dalam pengejaran. "Untuk diperjualbelikan lagi," ujarnya.
Atas kejajahatan yang dilakukan, tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pria berinisial SC alias Son (47) digulung petugas Polsek Tenayan Raya. Lantaran kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 2.02 gram.
SC diringkus saat dirinya tertidur pulas di rumahnya yang berada di Kelurahan Sialang Rampai, Tenayan Raya, Pekanbaru.
- Advertisement -
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang.
"SC sudah menjadi target. Berdasar informasi masyarakat kerap terjadi transaksi sabu di tempat tinggalnya," jelasnya.
- Advertisement -
Penangkapan SC pada Senin (1/12) sore di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur dan lemari tersangka, ditemukan satu Botol Merk CDR Warna Kuning yang berisikan butiran sabu dan satu bungkus pelastik kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Total berat kotor shabu seberat 2.02 gram.
Terhadap tersangka SC pun dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya positif mengkonsumsi methapethamin.
"SC merupakan residivis yang keluar beberapa tahun lalu," sebut Kanitreskrim Iptu M Bahari Abdi.
Barang bukti sabu itu dimiliki SC dari pria berinisial Buyung yang saat ini masih dalam pengejaran. "Untuk diperjualbelikan lagi," ujarnya.
Atas kejajahatan yang dilakukan, tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman