Sabtu, 9 Mei 2026
- Advertisement -

Polres Tangkap Dua Pengedar Narkoba

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Pelalawan terus menggalakkan komitmennya, untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Hal ini dibuktikan kembali berhasil ditangkapnya dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (1/12) lalu. Kedua tersangka tersebut masing-masing MR alias Mul (35) warga Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui dan DH (31) warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dimana tersangka pertama yang berhasil ditangkap petugas adalah MR alias Mul saat hendak melakukan transkasi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar Induk S4, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dan dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap tersangka DH (31) di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik, Inhu sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan ke dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Atas barang bukti tersebut, langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Segini Ancaman Hukuman Preman Dadang Buaya yang Menantang Anggota TNI

Informasi yang berhasil dirangkum dari pihak Polres Pelalawan, penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar induk S4. Atas informasi tersebut, maka tim Satersnar Polres Pelalawan, turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

" Petugas menangkap seorang tersangka bernama MR alias Mul saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka MR ini, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 7,21 gram," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto, Rabu (3/12).

Setelah menangkap tersangka MR, Selasa (1/12) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnar mengamankan tersangka lainnya yakni DH, di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Inhu.(amn)

Baca Juga:  Kata Mahfud, Persoalan Bansos Sudah Lama Terjadi, Saat Covid Sangat Terasa

 

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Pelalawan terus menggalakkan komitmennya, untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Hal ini dibuktikan kembali berhasil ditangkapnya dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (1/12) lalu. Kedua tersangka tersebut masing-masing MR alias Mul (35) warga Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui dan DH (31) warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dimana tersangka pertama yang berhasil ditangkap petugas adalah MR alias Mul saat hendak melakukan transkasi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar Induk S4, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dan dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap tersangka DH (31) di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik, Inhu sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan ke dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Atas barang bukti tersebut, langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Lakalantas, Sopir Truk Kabur

Informasi yang berhasil dirangkum dari pihak Polres Pelalawan, penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar induk S4. Atas informasi tersebut, maka tim Satersnar Polres Pelalawan, turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

" Petugas menangkap seorang tersangka bernama MR alias Mul saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka MR ini, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 7,21 gram," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto, Rabu (3/12).

Setelah menangkap tersangka MR, Selasa (1/12) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnar mengamankan tersangka lainnya yakni DH, di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Inhu.(amn)

- Advertisement -
Baca Juga:  32 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Pelalawan terus menggalakkan komitmennya, untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Hal ini dibuktikan kembali berhasil ditangkapnya dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (1/12) lalu. Kedua tersangka tersebut masing-masing MR alias Mul (35) warga Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui dan DH (31) warga Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Dimana tersangka pertama yang berhasil ditangkap petugas adalah MR alias Mul saat hendak melakukan transkasi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar Induk S4, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dan dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap tersangka DH (31) di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik, Inhu sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan ke dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Atas barang bukti tersebut, langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Meski Suami-istri, Pasangan Mesum di Atas Motor Tetap Digarap Polisi 

Informasi yang berhasil dirangkum dari pihak Polres Pelalawan, penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Expan Pasar induk S4. Atas informasi tersebut, maka tim Satersnar Polres Pelalawan, turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

" Petugas menangkap seorang tersangka bernama MR alias Mul saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Selasa (1/12) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka MR ini, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 7,21 gram," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto, Rabu (3/12).

Setelah menangkap tersangka MR, Selasa (1/12) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Satresnar mengamankan tersangka lainnya yakni DH, di Dusun II RT/RW  010/004, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Inhu.(amn)

Baca Juga:  Terungkap! Dendam dan Harta Picu Menantu Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari