JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas mangkir dari pemanggilan pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI serta Kuasa Hukum Aziz Yanuar.
Seperti diketahui, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. Namun, keduanya tidak hadir. Wasekum FPI Aziz Yanuar membenarkan Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan kepolisian. Namun, kehadirannya diwakili oleh tim bantuan hukum FPI yaitu tim kuasa hukumnya.
"Alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan karena masih beristirahat. Beliau pada Sabtu yang lalu baru saja keluar dari RS Ummi, Bogor setelah beristirahat di sana. Artinya masih dalam tahap pemulihan," kata Aziz, Selasa (1/12).
Dikatakan Aziz, penyidik sempat mempertanyakan surat keterangan sakit namun pihaknya belum bisa memberikan karena masih proses. "Tadi sudah dimintakan akan tetapi kami masih proses. Untuk itu memerlukan waktu. Alhamdulillah pihak penyidik menerima dengan baik alasan dari kami," ucapnya.
Terkait pemanggilan ulang Habib Rizieq, Aziz menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan dan pihak penyidik sangat mengerti dari sisi kemanusiaan dan privasi Habib Rizieq dalam memulihkan kesehatannya. Aziz pun tidak dapat memastikan apakah Habib Rizieq akan hadir atau tidak.
"In sya Allah. (Terkait Kesehatan) Kalau itu wewenangnya dokter pribadi yang menangani beliau. Akan tetapi kabar tersebut setahu saya hoaks. Beliau sedang beristirahat, mohon maaf untuk tempatnya karena privasi, beliau tidak bisa saya kemukakan. Tapi beliau sedang istirahat," tegasnya.
Sementara, M Kamil Pasha Kuasa Hukum Hanif Alatas mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada penyidik. Dikatakannya, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan karena sudah ada jadwal lain. Di sisi lain, pihak kepolisian memberikan undangan pemanggilan pada H-2.
"Harusnya surat panggilan itu berdasarkan KUHP H-3 ya paling tidak. Tapi ini dipanggil H-2 hari minggu untuk ditentukan hari ini (kemarin, red). Jadi mohon maaf Habib Hanif sampai saat ini belum bisa memenuhi panggilan," ucapnya.
Sama halnya dengan Wasekum FPI, Kamil juga menyampaikan perkataan serupa terkait kehadiran kliennya pada pemanggilan kedua.
"Ya, nanti kita lihat lagi ya. Kan kita juga perlu koordinasi lagi juga dengan tim kuasa hukum lain dan dengan klien," paparnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Habib Rizieq dan Hanif Alatas karena mangkir dari panggilan penyidik. "Keduanya, MRS dan MHA tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena tidak datang kami akan langsung layangkan panggilan kedua. Dalam pemanggilan kedua, keduanya kami jadwalkan untuk pemeriksaan Kamis 3 Desember," terangnya.
Kasus Covid-19 di Jakarta masih belum terkendali. Setiap hari, jumlah warga ibukota yang terpapar terus meningkat. Bahkan, Gubernur DKI Anies Baswedan mengkonfirmasi dirinya terpapar Covid-19, kemarin (1/12). Konfirmasi itu langsung disampaikannya kepada publik usai melakukan tes swab PCR pasca Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengumumkan dirinya terpapar Covid-19 pada Ahad (29/11).
"Seperti telah kita ketahui, Bapak Wakil Gubernur beliau terdeteksi positif dan teridentifkasi tertular dari staf pribadi yang dulunya tertular klaster keluarga. Walaupun, saya secara rutin melakukan swab tes dan swab terakhir itu dilakukan Rabu (25/11) yang hasilnya negatif. Tapi, setelah mendengar kabar bahwa Pak Wagub positif sementara kami ada interaksi yang cukup dekat maka sesuai protokol kesehatan saya kembali melakukan tes swab anti gen pada hari Ahad (29/12), dan hasilnya negatif. Lalu, hari Senin (30/11), saya kembali melakukan swab PCR sebagai konfirmasi atas hasil anti gen sebelumnya, dan ternyata malamnya, dini hari, saya mendapatkan kabar hasilnya positif," terangnya.
Atas hal itu, Anies langsung mengumumkannya kemarin (1/12). Tujuannya, agar orang yang berinteraksi dengannya selama beberapa hari terakhir bisa langsung melakukan langkah yang diperlukan. Mulai dari isolasi mandiri atau tes usap PCR.
Meski begitu, Anies menjelaskan, kini dirinya masih dalam kondisi baik. Tidak ada gejala apapun. "Setelah berkonsultasi dan sesuai dengan arahan dokter, saya akan menjalani isolasi mandiri dan mengikuti prosedur pengobatan yang ditetapkan tim medis," ujarnya. Isolasi mandiri itu akan dijalankannya di rumah dinas Gubernur DKI. Sementara keluarganya, akan tetap tinggal di rumah pribadi, yang mereka tinggali selama ini.
Lebih lanjut, Anies juga menyebutkan, dirinya akan tetap bekerja meskipun sedang menjalani isolasi mandiri. "Saya tetap memimpin rapat-rapat secara virtual. Dan in sya Allah tidak akan ada gangguan dalam proses pengambilan keputusan dan juga proses pemerintahan," katanya.
Selain itu, Anies juga menyebutkan, sesuai protokol, unit kantor gubernur juga akan ditutup. Seperti halnya, unit kantor wakil gubernur di Blok B, yang sudah ditutup mulai Senin (30/11). Lantaran kantornya dan kantor Riza terpisah dari Gedung Utama Balai Kota, dia menyebutkan pemerintahan tetap berjalan. Sebab, jajarannya masih tetap bisa berkantor di gedung utama tersebut.
Sementara itu Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menuturkan, terkonfirmasinya Anies dan Riza terpapar Covid-19 menjadi peristiwa yang berat bagi Pemprov DKI.
"Tentu ini peristiwa berat untuk Pemprov DKI, di mana gubernur dan wakil gubernur positif. Tetapi bagaimana pun saya meminta agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Roda pemerintahan tidak boleh berhenti," ujarnya.
Menurut Pras, Pemprov DKI harus tetap melayani masyarakat dengan prima. "Mungkin Pak Gubernur juga telah mempersiapkan siapa pelaksana harian sementara. Dan saya meminta kepada Plh yang disiapkan untuk tetap optimal melakukan pengawasan dan pemulihan di masa pandemi," terangnya.
Salah satu hal yang mendesak yakni perampungan Raperda APBD DKI 2021. Saat ini, lanjut Pras, DPRD DKI sedang memfinalisasi Rancangan APBD DKI tahun 2021. Dengan peristiwa itu Pras juga meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Balai Kota Jakarta untuk tetap patuh protokol kesehatan dan tetap lakukan pelayanan terbaik kepada warga.
Sementara terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Mabes Polri memastikan bahwa pemeriksaan akan terus berlangsung terhadap sejumlah saksi. Untuk di Polda Metro Jaya setidaknya ada enam saksi yang akan dipanggil Rabu ini (2/11). Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan bahwa keenam saksi yang akan diperiksa yakni, manajer dan sekuriti Bandara Soeta, kepala KUA Tanah Abang, pemilik tenda pernikahan, sopir dan kenek tenda.
"Itu yang akan diperiksa di PMJ," ujarnya.
Lalu, Polda Jawa Barat juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap setidaknya tujuh saksi. Yakni, Kepala Desa Kuta, Kepala Desa Sukagalih, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, Camat Megamendung, dan Kepala Puskesmas. "Ini di Jabar," tuturnya. Soal batalnya kedatangan Habib Rizieq untuk diperiksa di Polda Metro Jaya, Awi tidak berkomentar apapun.
Sementara Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menuturkan bahwa kelelahan yang dialami pimpinannya tersebut sangat wajar. Mengingat, sebelumnya baru selang beberapa hari pulang dari rumah sakit. "Tanggal 28 baru balik," jelasnya. Namun, belum bisa dipastikan hingga kapan HRS akan beristirahat.
Untuk rencana selanjutnya, apakah Habib Rizieq akan meminta pemanggilan ulang atau berinisiatif datang sendiri untuk diperiksa juga belum diketahui. "Itu tergantung beliau ya," terangnya kepada Jawa Pos (JPG), kemarin.
Meski Polda Metro Jaya sudah mengirim SPDP Rizieq kepada Kejaksaan Tingi (Kejati) DKI, pihak Kejati DKI belum bersedia buka suara. Saat dikonfirmasi oleh JPG perihal SPDP tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi tidak merespons. Pertanyaan yang disampaikan lewat pesan singkat tidak dijawab. Pun demikian upaya meminta keterangan melalui sambungan telepon. Sampai kemarin malam Nirwan tidak menjawab.(ygi/rya/idr/syn/jpg)