Sabtu, 27 Juni 2026
- Advertisement -

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Dumai Zulkifli AS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Zulkifli AS diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam ABPDP 2017 dan APBN Tahun 2018.

"Iya betul (diperiksa-red). Pemeriksaan di gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (10/11/2020). 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.  Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Baca Juga:  Meski Sudah ada Vaksin, Masyarakat Diminta Tetap Terapkan 3 M

Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Zulkifli AS diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam ABPDP 2017 dan APBN Tahun 2018.

"Iya betul (diperiksa-red). Pemeriksaan di gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (10/11/2020). 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.  Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Pembangunan Puskesmas Rawat Inap

Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

- Advertisement -

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

- Advertisement -

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Zulkifli AS diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam ABPDP 2017 dan APBN Tahun 2018.

"Iya betul (diperiksa-red). Pemeriksaan di gedung KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (10/11/2020). 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkifli AS sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.  Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.

Baca Juga:  Ini Alasan Habib Rizieq Belum Boleh Keluar dari Arab Saudi

Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari