BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 bungkus besar diperkirakan berat kotor 19 kilogram (kg) dan sebungkus sedang dengan berat kotor 550 gram.
Dari pengungkapan ini petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku. Yakni oknum honorer di Dinas Pariwisata, RR alias Dedek (24) beralamat di Desa Air Putih. Kemudian seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Bengkalis, MRF alias Nando (20), berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, dan seorang sopir travel, RR alias Vido (20), beralamat di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat konferensi pers menjelaskan, barang bukti sebanyak 19 bungkus dan berat kotor 550 gram yang disita petugas itu diamankan petugas dari dua terduga pelaku, oknum mahasiswa MRF dan sopir travel RR.
"Di rumah pelaku Nando di Jalan Gatot Soebroto petugas lakukan penggeledahan ditemukan dua tas di atas meja yang berisi diduga sabu-sabu sebanyak 19 bungkus. Tersangka Nando mengakui barang bukti dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari tersangka RR alias Vido," ungkap Kapolres AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip dan Kapolsek Bantan, AKP Zulmar dan KBO Narkoba Iptu Tony Armando, Senin (2/11).
Kemudian petugas melakukan pengembangan ternyata barang bukti itu berasal dari terduga pelaku RR alias Dedek sebagai pengendali. Ternyata dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki strategi khusus, dengan cara mengalihkan perhatian polisi agar belasan bungkus itu sampai ketujuan yakni Pekanbaru.
"Guna mengelabui perhatian petugas, pelaku sempat sengaja membuang satu bungkus yang berisi 550 gram sabu di sekitar dinding Stadion Bengkalis dan selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam di sekitar dinding stadion kemudian disampaikan ke Polres Bengkalis. Namun upaya pelaku ini gagal," imbuh Kapolres.
Dengan bisnis yang dilakukan para pelaku ini, mereka memperoleh upah sebesar Rp19 juta untuk per kilogramnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku berbeda pekerjaan ini akan diancam dengan pidana mati.(esi)